Pemilu 2024

Ihwal Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Kudus: Masih Menunggu Teknisnya

Ihwal Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Kudus: Tunggu Petunjuk Teknisnya

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Rapat koordinasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU Kudus di Hotel @Hom, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus masih menunggu teknis verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Sementara apakah sebuah partai politik memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti Pemilu 2024 sepenuhnya menjadi wewenang KPU RI.

KPU Kudus sendiri telah menggelar rapat koordinasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di hotel @Hom Kudus, Jumat (29/7/2022).

Dalam agenda tersebut KPU mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan partai politik yang baru terbentuk.

“Sementara di kanal KPU RI ada sekitar 37 partai politik yang baru dan lama."

"Untuk antisipasi partai politik yang belum kami ketahui alamatnya kami laksanakan koordinasi,” kata Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah.

Sementara dalam kegiatan tersebut, kata Nailiy, ada 13 pengurus partai politik baru di Kudus yang hadir.

Apakah partai baru tersebut nantinya bisa mengikuti Pemilu, kata Naily, yang pasti pihaknya telah menginformasikan perihal tahapan pendaftaran maupun verifikasinya.

Untuk partai politik lama dan baru secara substansi tidak ada perbedaan mendasar dalam syarat pendaftaran.

Misalnya keanggotaannya memenuhi satu per seribu jumlah penduduk, kemudian kepengurusan di tingkat kecamatan minimal ada 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.

Kemudian untuk kepengurusan di atasnya setidaknya ada 75 persen kepengurusan di kabupaten kota, dan setiap provinsi harus ada pengurusnya.

Selanjutnya verifikasi faktual tidak berlaku bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah memenuhi parliamentary threshold.

Verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan partai baru yang mendaftar Pemilu 2024.

“Secara otomatis mereka (partai politik) membuktikan melalui administrasi saja."

"Cuma kalau proses faktual kami menunggu teknisnya apakah faktual ke masing-masing tingkatan atau mereka diminta menghadirkan saja di kantor cabang di kabupaten,” katanya.

Naily melanjutkan, pendaftaran partai politik berlangsung mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.

Memenuhi syarat atau tidaknya menjadi kewenangan KPU RI.

“Jadi syarat memenuhi secara unsur. Tidak kami yang menyatakan memenuhi atau tidak, nanti semua data ditarik melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), yang menyatakan atau tidak dari sana (KPU RI),” kata dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved