Berita Kudus
Ada 200 Lowongan Perangkat Desa pada 123 Desa di Kabupaten Kudus, Catat Waktu Pendaftarannya!
Ada 200 Lowongan Perangkat Desa pada 123 Desa di Kabupaten Kudus, Catat Waktu Pendaftarannya!
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kabupaten Kudus akan membuka seleksi perangkat desa pada September 2022.
Tercatat ada lowongan 200 jabatan perangkat desa untuk 123 desa di Kota Kretek.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Adi Sadhono.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah meminta kepada masing-masing desa untuk mengusulkan kebutuhan perangkat desa.
Usulan paling lambat disampaikan pada pekan pertama Agustus 2022.
“Kami sudah punya hitungan kebutuhan perangkat desa, tapi pengisian perangkat desa merupakan usulan masing-masing desa,” kata Adi.
Dia mengatakan, untuk proses seleksi sama seperti pengisian perangkat desa sebelumnya pada 2019. Yakni melalui tes berbasis komputer.
Adapun pengisian perangkat desa ini bisa diikuti oleh warga luar Kudus, kata Adi, yang penting dia warga negara Indonesia.
Tetapi setelah nanti terpilih sebagai perangkat desa, harus menetap di desa tempat yang bersangkutan mengabdi.
Kemudian syarat berikutnya yakni berumur minimal 21 tahun dan maksimal 42 tahun.
“Dan minimal pendidikan SMA sederajat dibuktikan dengan ijazah,” kata dia.
Perangkat desa di Kudus, kata dia, mendapat hak gaji berupa penghasilan tetap atau siltap setiap bulan.
Kisarannya antara Rp2 juta sampai Rp3,5 juta.
Dijelaskan, bagi desa yang memiliki tanah bengkok, maka siltapnya Rp2 juta per bulan dengan tunjangan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok. (*)
