Berita Kudus
Hore! Gaji ke-13 ASN di Kudus akan Cair Tanggal 8 Juli 2022, Ditransfer Langsung ke Rekening
Hore! Gaji ke-13 ASN di Kabupaten Kudus akan Cair Tanggal 8 Juli 2022 gaji ke-13 pns gaji ke-13 asn gaji ke-13 pppk Ditransfer Langsung ke Rekening
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Gaji ke-13 ASN di Kudus rencananya akan cair pada 8 Juli 2022. Namun, tak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Terdapat sebagian PPPK yang tak akan menikmati gaji ke-13. Mengapa?
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kabupaten Kudus akan segera mendapat kucuran gaji ke-13.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK di Kudus akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencetak daftar gaji pada setiap ASN yang ada di Kudus sebelum akhirnya akan dicairkan pada 8 Juli 2022.
“Pencairan langsung transfer ke masing-masing rekening."
"Sama, gaji TPP (tambahan penghasilan pegawai) juga kami transfer ke masing-masing rekening,” kata Eko, Senin (4/7/2022).
Eko menambahkan, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 kepada seluruh PNS maupun PPPK di Kudus mencapai Rp40 miliar.
Masing-masing pegawai mendapat jatah gaji ke-13 sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan April 2022.
“Gaji ke-13 sama dengan gaji yang diterima di bulan April 2022 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pension, dan penerima tunjangan 2022,” kata dia.
Eko mengatakan, misal ada pegawai yang naik pangkat pada Juni 2022 secara otomatis gajinya pun naik.
Akan tetapi gaji ke-13 yang diterima ini masih tetap mengacu pada nominal gaji yang diterima pada April 2022.
Begitu juga ketika ada PPPK yang baru menerima gaji setelah April 2022, maka dia tidak berhak menerima gaji ke-13. (*)