Berita Kudus

Upah Buruh Rokok di Kudus Dipotong 17 Kali dalam Setahun, Gemuruh Nasdem: Harus Dihentikan!

Upah Buruh Rokok di Kudus Dipotong 17 Kali dalam Setahun, Gemuruh Nasdem: Harus Dihentikan!

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Buruh rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, sedang bekerja membuat sigaret kretek tangan (SKT). Upah buruh rokok di Kudus dipotong 17 kali dalam setahun. Hal ini membuat Gemuruh Nasdem geram. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -  Gerakan Massa Buruh Nasional Demokrat (Gemuruh-Nasdem) meminta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus menghentikan potongan upah buruh rokok di Kudus.

Potongan upah buruh diduga dilakukan Organisasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM-SPSI) Kudus

Disinyalir potongan upah buruh untuk kepentingan organisasi dinilai terlalu berlebihan, 17 kali dalam setahun. 

"Tidak hanya sebulan sekali, namun potongan upah dilakukan setiap hari libur nasional," ujar Koordinator Gemuruh-Nasdem, Nur Wakit, Kamis (30/6/2022).

Praktis jika dalam kalender masehi terdapat 16 hari libur nasional ditambah 1 hari libur kupatan, maka buruh rokok harus rela upahnya dipotong sebanyak 17 kali dalam setahun.

Data yang dirilis Disnakerperinkop dan UKM Kudus menyebutkan jumlah buruh yang diklaim sebagai anggota RTMM-SPSI Kudus sebanyak 78.897 orang. 

"Nominal sekali potong Rp2.250 per buruh maka total pendapatan RTMM-SPSI dalam setahun bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar (Rp3.017. 810.250)," kata dia.

Berdasarkan ketentuan AD/ART Pasal 21 tentang aturan Pemotongan Iuran, maka pemotongan iuran dilakukan setiap bulan diambil dari gaji buruh. 

Dengan demikian, organisasi pekerja itu telah melanggar ketentuan yang dibuat sendiri dalam Munas VI FSP RTMM-SPSI tahun 2020.  

Disamping itu, dalam mengelola keuangan yang bersumber dari potongan buruh, diduga tidak transparan dan akuntable. 

"Laporan keuangan yang wajib dilaporkan secara triwulan belum bisa diakses mayoritas buruh rokok di Kudus," ujarnya.

Diakui, RTMM-SPSI dalam memungut upah buruh kurang dari 1 persen dari gaji yang diterima per bulan.

Akan tetapi alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan potongan sebanyak 17 kali dalam setahun.

"Problemnya adalah kiprah Serikat Pekerja yang ada justru belum dirasakan kemanfaatnnya bagi para buruh," jelas dia.

Pihaknya berempati terhadap nasib buruh di Kudus. Kebebasan berserikat dipasung demi loyalitas terhadap satu serikat pekerja. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved