PPDB Jawa Tengah

Fenomena Ubah Data KK, Tanpa Disertai Pindah Domisili Mewarnai PPDB, Ini Respons Disdikbud Jateng

Ombudsman RI Jawa Tengah menyoroti Ombudsman fenomena perubahan data Kartu Keluarga (KK) dan sistem zonasi pada PPDB 2022. Sengaja sebagai siasat?

Penulis: Amanda Rizqyana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AMANDA RIZQYANA
Syamsudin Isnaini SSTP SH, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Syamsudin Isnaini SSTP SH, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyatakan kunjungan Ombudsman ke Disdikbud Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022), dalam rangka pengawasan pelayanan masyarakat.

Aduan dalam rangka pelayanan masyarakat ini banyak yang masuk di sana kemudian disampaikan padanya dan pihaknya harus merespons.

"Kami pada saat seperti ini meminta pertimbangan dan tidak mencederai regulasi. Nawaitu-nya untuk pelayanan masyarakat yang artinya dituangkan dalam kebijakan," terang Syamsudin.

Baca juga: Bersaing Ketat di Festival Rebana UPGRIS, Grup Zidni Ilma dari Pati Akhirnya Juara

Baca juga: Prakiraan Cuaca Blora, Kamis 30 Juni 2022 Pagi Siang Sore dan Malam Hari Berawan

Adapun poin dari Ombudsman yang menjadi sorotan terkait perubahan pada Kartu Keluarga (KK), misalnya perubahan data yang baru 6 bulan, namun orang tersebut tidak pindah domisili.

Pihaknya harus memberikan penjelasan bahwa perubahan tersebut akan dilakukan silang data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota maupun kabupaten dan provinsi.

Seperti kita ketahui, PPDB pada SMA negeri ini memberlakukan sistem zonasi pada calon peserta didik, yakni hitungan jarak rumah tinggal dengan sekolah. 

Data jarak rumah tinggal dengan sekolah ini diantaranya ditunjukkan pada alamat yang tertera pada KK.

Selain itu, adanya keluhan anak inklusi tidak mendapat tempat di sekolah, padahal sekolah negeri wajib menerima siswa inklusi.

"Kami melihat tingkat kecacatan atau disabilitasnya apakah mempu mengikuti pembelajaran di sekolah, nanti akan mendapat asesmen," tambahnya.

Syamsudin menambahkan, Ombudsman menerima aduan masyarakat, pihaknya selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menindaklanjuti.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Blora, Kamis 30 Juni 2022 Pagi Siang Sore dan Malam Hari Berawan

Baca juga: Bersaing Ketat di Festival Rebana UPGRIS, Grup Zidni Ilma dari Pati Akhirnya Juara

Baca juga: Wakil Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta PPJI Berinovasi Olah Makanan dari Potensi Lokal

Sementara itu, Siti Farida SH MH, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyatakan saat ini terdapat laporan yang belum teratasi oleh pihaknya yakni terkait zonasi khusus dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah Tahun 2022.

Zonasi khusus merupakan harapan masyarakat terkait calon siswa yang berada di luar zonasi mendapat kuota khusus, tetapi terkendala aturan karena 1 kecamatan hanya boleh diampu 1 sekolah dan terkait kebijakan.

Ia menyatakan, bila dibandingkan tahun sebelumnya, sudah terdapat solusi kelas virtual bagi masyarakat, meskipun solusi belum bisa memfasilitasi semua pihak.

Ombudsman Jawa Tengah sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah dan sudah ada atensi.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved