Berita Pati

Legalitas Perumahan New Fa-Fa Residence 2 Dipertanyakan, Disperkim Pati Pasang Badan

Legalitas Perumahan New Fa-Fa Residence 2 Dipertanyakan, Disperkim Pati Pasang Badan

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pati, Suhartono, memberikan penjelasan mengenai legalitas pembangunan Perumahan New Fa-Fa Residence 2 di Desa Puri, Kecamatan Pati, Senin (27/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memberikan klarifikasi mengenai legalitas perumahan New Fa-Fa Residence 2.

Sebelumnya, ada warga yang dalam unggahan di media sosial mengkritik keberadaan perumahan yang berada di Desa Puri, Kecamatan Pati ini.

Perizinan perumahan ini dipertanyakan. Selain itu, ada pula kritik yang dilayangkan mengenai Jalan Gambiran-Puri yang rusak sebagai dampak proses pembangunan perumahan.

Ditemui TribunMuria.com di lokasi perumahan, Senin (27/6/2022), Kabid Perumahan pada Disperkim Pati Suhartono menjelaskan, pihaknya memastikan bahwa perizinan perumahan ini clean and clear.

Kata Suhartono, semua sudah beres dan tidak ada masalah.

“Begitu ada protes masyarakat di media sosial, Pemkab Pati langsung merespons. Tim yang dipimpin Kasatpol PP melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait aduan dan kritik tersebut."

"Setelah dirapatkan berbagai instansi terkait, mulai Satpol, DPUTR, DPMPTSP, hingga Disperkim, dipastikan semua perizinan clean and clear,” kata dia.

Suhartono menyebut, perumahan New Fa-Fa Residence 2 berada di lokasi yang sah sesuai Perda Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2021 tentang rancana tata ruang wilayah.

“Tata lokasi yang dimohonkan sudah sesuai. Ini bisa diakses mandiri (oleh masyarakat) di aplikasi Sipetarung Pati."

"Oleh PU telah diverifikasi, memang wilayah ini zonasi kawasan permukiman perdesaan. Secara clear bisa dikembangkan untuk perumahan,” tegas dia.

Suhartono menambahkan, proses perizinan juga sudah melalui Kantor Badan Pertanahan.

Mengenai perubahan penggunaan lahan yang semula tanah pertanian menjadi permukiman juga sudah melalui mekanisme yang sah via Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

“Jadi dari izin tata ruang, pertimbangan teknis penatagunaan lahan, sampai izin lokasi juga ada. Perizinan sudah clean and clear, tidak perlu diragukan."

"Kalau ada masyarakat yang masih ragu, dipersilakan melakukan upaya melalui berbagai jalur,” ucap dia.

Selanjutnya mengenai jalan rusak, Suhartono menjelaskan bahwa jalan di depan perumahan merupakan jalan kabupaten yang sudah direncanakan untuk diperbaiki pada 2022 ini.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved