Berita Blora
Bupati Blora Angkat Bicara Ihwal Surat dari Kemendagri: Klarifikasi Proses Pengisian Perades
Bupati Blora Angkat Bicara Ihwal Surat dari Kemendagri: Klarifikasi Proses Pengisian Perades kemendagri klrafikasi kecurangan perades blora capraga
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bupati Blora Arief Rohman angkat bicara ihwal adanya surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait adanya dugaan kecurangan dalam pengisian perangkat desa (perades) di Blora.
Kata Bupati Arief, surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai bagaimana proses seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora, beberapa waktu lalu.
Surat bernomor 700/2805/BPD tertanggal 3 Juni 2022 ini berisi permintaan kepada Bupati Blora untuk memberikan klarifikasi dugaan kecurangan dalam tes CAT (computer assisted test) dalam seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora.
Baca juga: Kemendagri Surati Bupati Blora, Minta Klarifikasi Soal Seleksi Pengisian Perangkat Desa, Ada Apa?
Baca juga: Ini Rekomendasi Pemprov Jateng terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora
Baca juga: Ihwal Rekomendasi Uji Forensik CAT Seleksi Perades Blora, Bupati: Sekarang Kewenangan di BSSN
Baca juga: Pendamping Desa dan Kades Beganjing Blora Ditahan Polisi, Tersangka Kecurangan Seleksi Perades
"Kaitannya Kemendagri itu kan hanya mengklarifikasi tentang proses yang ada di Blora," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
"Dan kita sudah sampaikan ke sana bahwa kita sudah menjalani ini sebaik mungkin, dan sampai ke proses yang BSSN kita sampaikan juga," sambungnya.
Menurutnya, para calon perangkat desa yang gagal mengisi lowongan tersebut sebaiknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan rekomendasi sejumlah instansi.
Misalnya, seperti yang direkomendasikan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jateng.
"Ketika nanti proses di PTUN itu menyatakan bahwa ini terjadi (kecurangan), kita akan patuh terhadap putusan itu," jelasnya.
Lanjut Bupati, pihaknya menerangkan dalam klarifikasi tersebut tentang ditolaknya surat yang diajukan oleh forum calon perangkat gagal (capraga) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Apa yang menjadi aspirasi teman-teman calon perangkat desa ini kan sudah kita fasilitasi, jadi kita sudah memfasilitasi dan bersurat ke BSSN, dan BSSN sudah berkirim surat ke kita bahwa permintaan itu ditolak," paparnya.
Arief mengaku sampai saat ini pihaknya belum diberikan masukan ataupun saran seusai memberikan klarifikasi kepada Kemendagri.
"Nanti kita tunggu dan konsultasi ke sana lagi. Namanya pengaduan masyarakat kan tetap ditindaklanjuti, Pemda tentunya akan menjelaskan, begitu juga ke Pemprov ketika meminta penjelasan ya kita berikan penjelasan," ungkap dia.
Adapun dalam surat tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menerangkan alasan meminta klarifikasi karena berkenaan dengan surat Forum Capraga Blora Nomor 09/B/FBC/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang permohonan konsultasi.
Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah adanya dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa dengan metode CAT.
Khususnya pada Desa Sembongin, Balongrejo, Tawangrejo, Sendangrejo, Sendanggayam, Bacem, Sumber, Nglanjuk, Jipang, Gadon, Ngloram, Mernung, Bakah, Pojokwatu, Sambong, Biting dan Sambong Rejo.
Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 mengatur pelaksanaan mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada Pasal 4 mengatur lebih rinci mekanisme pengangkatan perangkat desa,
Serta Pasal 13 mengenai ketentuan lebih lanjut terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui metode CAT ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan dimaksud dan pada kesempatan pertama melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk perhatian Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa," tulis surat tersebut.
Dalam pengisian perangkat desa (perades) sendiri diikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.
Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke sejumlah instansi karena merasa dicurangi. (kim)