Berita Blora
Bupati Blora Angkat Bicara Ihwal Surat dari Kemendagri: Klarifikasi Proses Pengisian Perades
Bupati Blora Angkat Bicara Ihwal Surat dari Kemendagri: Klarifikasi Proses Pengisian Perades kemendagri klrafikasi kecurangan perades blora capraga
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 mengatur pelaksanaan mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada Pasal 4 mengatur lebih rinci mekanisme pengangkatan perangkat desa,
Serta Pasal 13 mengenai ketentuan lebih lanjut terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui metode CAT ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan dimaksud dan pada kesempatan pertama melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk perhatian Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa," tulis surat tersebut.
Dalam pengisian perangkat desa (perades) sendiri diikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.
Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke sejumlah instansi karena merasa dicurangi. (kim)