Berita Kudus
Diadukan ke BK DPRD Kudus, Bersama 3 Anggota Dewan Lainnya, Ketua DPC Gerindra: Ini Politis, PAW
Diadukan ke BK DPRD Kudus, Bersama 3 Anggota Dewan Lainnya, Ketua DPC Gerindra: Ini Politis, PAW!
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus akan melakukan klarifikasi terkait pengaduan terhadap empat anggota DPRD Kudus yang sering membolos rapat paripurna.
Ketua DPC Partai Gerindra, Sulistyo Utomo, menjelaskan akan melakukan klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
Dalam pengaduan itu ditulis mangkirnya anggota dewan tersebut dari bulan September-Oktober 2021.
"Saya dikirimi, ditulis September-Oktober rangenya dari tanggal berapa sampai berapa tidak ada. Apa benar enam kali juga belum tahu," ujarnya.
Menurutnya, empat anggota DPRD Kudus yang diadukan selain dirinya, yakni Sandung Hidayat, Abdul Basyid Sidul Wafa dan Zaenal Arifin.
"Saya baca suratnya, ada saya, Sandung, Wafa dan Zaenal. Makanya saya akan mendalami tujuan pengaduan yang dialamatkan kepada kami itu apa," ujar dia.
Menurut Sulis sapaannya, ia merasa aktif dalam kegiatan yang harus diikutinya selama menjadi anggota dewan.
"Saya merasa aktif ya jelas, tapi saya juga belum mendalami karena belum memegang bukti. Saya inginnya jelas dan sesuai fakta," ujarnya.
Saat ini, kata dia, kondisi partainya masih kondusif. Namun diperkirakan munculnya pengaduan tersebut diduga karena proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nurhudi.
"Kemungkinan dari efek PAW, kemudian ada kawan dari Nurhudi yang kemudian melaporkan itu," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan PAW yang didasarkan pada dokumen Mahkamah Partai Gerindra.
Surat kesepakatan itu menyebutkan Nurhudi akan mengundurkan diri di tengah periode untuk kemudian berbagi masa jabatan anggota dewan kepada Agus Wariyono untuk setengah periode selanjutnya.
"Ini kaitannya pasti politis, sebagai anggota dewan pasti saya akan memberikan keterangan ke BK," ujar dia. (raf)