Berita Blora

Dindagkop-UKM Blora Gandeng Kejaksaan untuk Pengisian Pedagang Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur

Dindagkop-UKM Blora Gandeng Kejaksaan untuk Pengisian Lapak Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Blora, Kiswoyo. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Blora, akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, dalam proses pengisian Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur.

Saat ini, proses pengisian Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur masih menunggu validasi data pedagang.

Hal ini disampaikan Kepala Dindagkop-UKM Blora, Kiswoyo, kepada tribunmuria.com, Sabtu (18/6/2022).

"Terkait pasar di Blok D ini, sesuai arahan Pak Bupati untuk menggandeng kejaksaan."

"Kita juga beberapa kali rapat dari pengelola dan perwakilan pedagang di sini," ucapnya.

"Dari beberapa pemohon yang masuk di kami kita verifikasi kita validasi, hingga muncul daftar nominatif," tambahnya.

Pihaknya beberapa waktu lalu juga mengajukan surat resmi dari dinas kepada Kajari.

"Kemarin siang Kajari mengundang kita, tim perwakilan pedagang juga kita hadirkan."

"Ini untuk ekspos siapa to yang layak, kriterianya seperti apa, kemarin kita bedah, setelah dibedah kajari, dikaji kembali. Masih ada nggak pedagang eks Pasar Blora atau eks Pasar Kaliwangan yang belum dapat," terangnya.

Dikatakannya, pihaknya sedang mempersiapkan validasi data terakhir dengan kejaksaan.

"Sehingga eksekusi di lapangan secara yuridis, kita nggak salah, opini yang terbangun di masyarakat juga menjadi lebih baik. Ini demi menata pasar lebih baik," tandasnya.

Kiswoyo menyebut daya tampung Blok D ini ada 26 kios, 48 lapak meja, los dasaran 107.

"Jumlah yang los dasaran itu lebih dari 107 arahannya dari kejaksaan ya coba itu ukurannya, dikecilkan sedikit biar bisa masuk. Nah ini perlu disinkronisasi dengan datanya juga," ungkapnya.

"Kita nanti akan prioritaskan yang belum punya, jangan sampai yang sudah punya di blok A, B, C mengajukan lagi di Blok D," tegasnya.

Menurutnya, asas keadilan juga harus dipertimbangkan untuk mereka yang belum dapat.

"Harapan kita yang sudah mendapatkan jatah alokasi tempat kios, los ataupu meja untuk bisa dimanfaatkan," ucapnya.

"Karena untuk mekanisme penataan pedagang ini harus clean dan clear tanpa beban apapun. Nanti kita akan surat perjanjian ketika tidak digunakan nanti kita akan tarik," ujarnya.

Ia menuturkan belum ada regulasi yang mengatur terkait ini.

"Karena asas keadilan harus kita kedepankan. Yang penting dana pemerintah untuk membangun pasar ini tidak untuk monopoli," tegasnya.

Pihaknya mendorong untuk tahun ini sudah menyusun draf untuk perda pengelolaan pasar yang selama ini di Kabupaten Blora belum ada.

"Kita akan merasa kesulitan, karena gantholan (regulasi, red) diatasnya tidak ada," kata dia.

"Maka tahun ini kita luncurkan, kami komunikasi di banleg di DPRD Blora untuk memunculkan di perda inisiatif kita punya ide punya draf ini kita dorong kesana. Termasuk perda perlindungan pemberdayaan koperasi," bebernya.

Diungkapnya, pihaknya sudah menyiapkan dua draf untuk tahun ini.

"Ini upaya kami untuk memberi kepastian dan kenyamanan  pengelolaan pasar ini," ujarnya.

Adapun target sosialisasi dan pengisisan, menunggu validasi pihaknya dengan kejaksaan.

Diketahui, sudah 6 bulan ini lapak Blok D Pasar Rakyat Blora Sido Makmur di Jalan MR Iskandar KM 3, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Kota Blora dibiarkan kosong.

Belum ditempati dan dibiarkan kosong. Bahkan plafon sempat ambrol sebelum ditempati.

Bangunan baru senilai 3,3 milyar tersebut merupakan bangunan Blok D yang dikerjakan oleh CV Inti Cahaya Abadi.

Bangunan yang dikerjakan mulai 25 Agustus sd 22 Desember 2021 telah diserah terimakan. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved