Berita Jateng
Pelajar SMP di Pekalongan Tertangkap Edarkan Sabu, Upahnya Buat Beli Jajan
Seorang anak di bawah umur di Kota Pekalongan, tertangkap basah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seorang anak di bawah umur di Kota Pekalongan, tertangkap basah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dia berinisial MFA (15).
Dia diketahui masih pelajar kelas 8 SMP.
Saat ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 30,47 gram.
Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Rabu 15 Juni 2022, pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Bikin Peternak Lega! 138 Hewan Ternak di Jepara Dinyatakan Telah Sembuh dari PMK
Baca juga: Tiga Poin di Depan Mata Sirna saat Kontra PSIS, Ini Kata Dewa United FC
Baca juga: Perusahaan Kayu di Batang Ekspor Plywood Perdana Ke Amerika Serikat, Bernilai 200 Ribu Dollar AS
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, tersangka ini masih kategori anak di bawah umur dengan usia 15 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berstatus sebagai pengedar.
Karena hasil tes urinenya juga dinyatakan negatif narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti berupa 6 paket sabu dibungkus lakban hitam dan 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening.
Total berat kurang lebih 30,47 gram," kata AKBP Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/6/2022).
AKBP Wahyu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Terutama untuk menyelidiki dari mana asal barang-barang yang diterima tersangka.
Karena berdasarkan pengakuan, tersangka pun baru menjadi pengedar dalam satu bulan terakhir.
Sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.