Kriminal dan Hukum
Terbukti Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Kades Lau Baru Kembalikan Kerugian Negara Rp460 Juta
Terbukti Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Kades Lau Baru Kembalikan Kerugian Negara Rp460 Juta ke Kejari Kudus
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp460 juta dari mantan Kepala Desa Lau, Heru Setiawan alias HS, Rabu (15/6/2022).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Bambang Sumarsono menjelaskan, Kejari Kabupaten Kudus melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor: 92/PID.SUS-TPK/2021/PN.SMG tanggal 28 Maret 2022.
Hal itu tertuang dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Kudus Nomor: Print-424/M.3.18/Fu.1/04/2022 tanggal 28 April 2022.
Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Heru Setiawan, mantan Kepala Desa Lau telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan potong masa penahanan.
"Pidana denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar," ujarnya.
Menurutnya, uang pengganti yang dikurangi sebesar Rp460 juta sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp1,35 miliar.
"Kami juga sudah melacak harta benda dari terdakwa dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti," ujarnya.
Bila terdakwa tidak bisa membayar kekurangannya maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.
"Terdakwa yang tidak mengembalikan kerugian negara kepada Pemerintah Desa Lau melalui Bendahara Desa Lau atau disetorkan ke Rekening Kas Desa Lau akan mendapat tambahan hukuman," ujarnya.
Diketahui, Heru Setiawan diputus Pengadilan Tipikor Semarang telah merugikan negara mencapai Rp1,8 miliar atas dana desa periode 2018 dan 2019.
"Terdakwa tidak melakukan banding sehingga putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejaksaan Kudus, Arga Maramba. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Kudus-Bambang-Sumarsono-kiri-bersama-Kasi-Intel-Arga-Maramba.jpg)