Berita Kudus
Pemkab Kudus Salurkan Rp658 Juta untuk Santunan Kematian Warga Miskin, Hartopo: Sedikit Membantu
Pemkab Kudus Salurkan Rp658 Juta untuk Santunan Kematian Warga Miskin, Hartopo: Sedikit Membantu
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menyalurkan santunan kematian sebesar Rp658 juta dari bulan Januari sampai Mei 2022.
Penyerahan bantuan sosial itu diberikan kepada 658 orang untuk biaya pemakaman penduduk miskin yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kudus, Hartopo.
"Memang nilai Rp1 juta ini tidak cukup untuk pemulasaraan sampai pemakaman."
"Tapi setidaknya bisa sedikit membantu," ucap Bupati Kudus, disela-sela penyerahan santunan kematian di Pendopo Bupati Kudus, Selasa (14/6/2022).
Dia menyampaikan, santunan kematian itu hanya diberikan kepada warga masyarakat kurang mampu.
Sehingga pihaknya perlu melakukan verifikasi terhadap masyarakat yang mengajukan santunan kematian tersebut.
"Kita perlu memverifikasi warga yang tidak mampu jadi harap dimaklumi jika membutuhkan waktu lebih dari satu hari. Yang sudah mampu tentunya tidak kami bantu," ujarnya.
Bila memungkinkan, periode anggaran berikutnya akan meningkatkan jumlah santunan kematian.
"Nanti lihat anggarannya jika mampu akan dinaikkan, karena Rp1 juta untuk pemakaman ini terlalu sedikit," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Mundir menjelaskan, telah menganggarkan Rp2 miliar untuk memberikan bantuan sosial santunan kematian kepada keluarga miskin.
"Besarannya Rp1 juta per orang," ujarnya.
Dari bulan Januari-Mei 2022 terdapat sebanyak 658 orang yang telah menerima santunan kematian tersebut.
Bulan Januari sebanyak 140 orang, Februari sebanyak 100 orang, Maret sebanyak 164 orang, April sebanyak 125 orang, dan bulan Mei sebanyak 125 orang.
"Bantuan sosial diberikan sesuai tata cara penganggaran pemberian bantuan sosial," jelas dia. (raf)