Berita Demak
Polemik Perbup Demak Ihwal Nasib Carik PNS, Sukarman Minta Ganjar Turun Tangan Bentuk Tim Kajian
Polemik Perbup Demak Ihwal Nasib Carik PNS, Sukarman Minta Ganjar Turun Tangan Bentuk Tim Kajian
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Berbagai upaya dan celah hukum dimanfaatkan oleh 30 Sekdes PNS Kabupaten Demak untuk membatalkan Perbub No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Setelah sebelumnya melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan didaftarkan melalui PN Demak, kini Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekdes PNS hadir di kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022).
Managing Karman Sastro & Partner, Sukarman, menuturkan Permendagri No 120 Tahun 2018 memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan kajian terhadap Perbub, termasuk Perbuh No/ 11 Tahun 2022.
"Karena kita yakin, ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes PNS, maka Gubernur wajib untuk merespon dan membentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbub ini," harapnya.
Karman menambahkan, dalam Undang-Undang Pemda, Gubernur itu wakil kepanjangan dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.
"Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan," jelasnya.
Tampak lima perwakilan Sekdes PNS hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran.
Suyoto Koordinator Sekdes PNS mengharapkan Gubernur Jawa Tengah ikut cawe cawe atas munculnya Perbub yang merugikan pada sekdes.
Lebih dari itu, Gubernur Jawa Tengah juga diminta mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat di bawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang dilakukan.
"Hal ini contoh baik, jika Pejabat pun harus patuh dan menghormati proses hukum."
"Intinya jangan menerapkan Perbub ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, terbitnya Peratuan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa membuat resah sejumlah ASN sekretaris desa di Kabupaten Demak.
Mereka menganggap perbup tersebut tidak aspiratif dan khawatir bisa menghambat nasib dan karier mereka sebagai ASN perangkat desa.
Persoalan ini pun mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR RI, Riyanta SH. Menurut Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jawa Tengah, Perbup itu tidak membawa aspirasi sekdes, tapi justru mengebiri.
Karena itu Riyanta mendukung perlawanan yang dilakukan oleh para Sekdes.
Dia juga meminta para sekdes mengirim surat kepada Komisi II DPR RI untuk ditindakalanjuti.
"Komisi II DPR RI siap mengawal dan mendampingi Sekdes,’’ ujar Riyanta.