Kriminal dan Hukum
Kejari Kendal Musnahkan 25.000 Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
Kejari Kendal Musnahkan 25.000 Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal musnahkan puluhan ribu barang bukti hasil tindak kejahatan sejak 2020 hingga Mei 2022.
Di antaranya, 25.000 batang rokok tanpai cukai, sabu-sabu seberat 287,3 gram, ganja 80.056,3 gram, ganja sintetis 38,08 gram.
Lalu, minuman keras oplosan jenis ciu 516 botol, obat-obatan terlarang jenis pil koplo 50 butir serta ratusan obat dan krim kosmetik tanpa izin edar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Ronaldwin mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Utamanya, barang bukti yang diamankan dari 115 kasus sejak November 2020 hingga Mei 2022, baik dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Kami memusnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kendal yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya, Rabu (1/6/2022).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kendal, Dany Bramandoko menambahkan, selain rokok, obat-obatan terlarang, minuman keras oplosan dan kosmetik tanpa izin edar, pihaknya juga memusnahkan beberapa sitaan senjata tajam yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Kata dia, beberapa barang dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong berdasarkan jenis barang masing-masing.
"Untuk senjata tajam, jumlahnya ada puluhan. Kami musnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong," tegasnya. (Sam)