Berita Semarang

Hendi Minta 3 Siswi Pengeroyok Dikeluarkan dari Sekolah, Dekan FIP Unnes: Itu Bukan Solusi Tepat

Hendi Minta 3 Siswi Pengeroyok Dikeluarkan dari Sekolah, Dekan FIP Unnes: Itu Bukan Solusi Tepat

Penulis: Amanda Rizqyana | Editor: Yayan Isro Roziki
NETIZEN
Aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga orang siswi SMP terhadap seorang siswi sesama pelajar SMP diduga di Alon-alon Semarang, Kauman, Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (24/5/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang untuk mengeluarkan siswa yang melakukan perundungan hingga pengeroyokan.

Tiga siswi berpakaian putih-biru melakukan pengeroyokan di Alun-alun Johar Kota Semarang pada seorang siswi berseragam sama hingga korban luka dan berdarah.

Video berdurasi 31 detik tersebut viral di sosial media dan mendapat kecaman dari warganet.

Viralnya kasus kekerasan antarpelajar tersebut membuat Hendrar Prihadi meminta agar siswi pelaku pengeroyokan diminta untuk pindah ke sekolah lain yang bisa membuat mereka jera.

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr. Edy Purwanto, M.Si., menyatakan mengeluarkan siswa pelaku perundungan bukan solusi yang tepat.

Menurutnya, mengeluarkan siswa pelaku perundungan justru akan membuka pintu bagi munculnya permasalahan lain.

"Pelaku maupun korban perundungan perlu mendapat pertolongan profesional dari psikolog atau konselor," ujar Dosen Bimbingan Konseling FIP Unnes pada TribunMuria.com, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, konsultasi psikologi harus dilakukan sesegera mungkin, jangan ditunda-tunda.

Baginya, pelaku perundungan perlu dibantu untuk memperkuat kemampuannya untuk berempati kepada orang lain, memperkuat keterampilan sosial, dan peduli pada orang lain.

"Sedang bantuan bagi korban perundungan dapat difokuskan pada pengentasan problem kecemasan atau depresi yang mereka alami," tegasnya.

Tsaniatus Sholihah atau Ika, Direktur Yayasan Anantaka sependapat dengan pernyataan Dr. Edy Purwanto, M.Si.

Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum baik itu pelaku, korban, maupun saksi memiliki hak melekat di diri mereka.

Hak tersebut termasuk hak pendidikan yang tak boleh dicabut.

Meski secara kasuistik pada kasus pengeroyokan harus mempertimbangkan konsekuensi apabila para siswa tetap berada di sekolah.

"Apakah siswa lain di sekolah tersebut merasa nyaman? Apakah siswa lain di sekolah mendapat perundungan dan keresahan lain? Keputusan mana yang lebih baik antara dikeluarkan atau dibully kembali oleh siswa lain di sekolah tersebut?" ungkap Ika.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved