Berita Blora

Beredar SE Jam Kerja, Kades & Perangkat Desa Blora Tak Patuh Bisa Dipecat, Yayuk: Hanya Mengingatkan

Beredar SE Jam Kerja, Kades dan Perangkat Desa Tak Patuh Bisa Dipecat, Yayuk: Saya Hanya Mengingatkan dinas pmd blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, saat ditemui tribunmuria.com di kantornya, Rabu (18/5/2022). 

Ia pun mengimbau kepada jajaran Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga profesionalitas bekerja.

"Ayo Bapak-bapak Kepala Desa dan perangkat desa semuanya. Kita buktikan bahwa kita semua profesional dalam melayani masyarakat," ajak Yayuk.

Adapun dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala desa dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB setiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB setiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Termasuk aturan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Apabila tidak mematuhi peraturan tersebut, maka sesuai peraturan bupati nomor 61 tahun 2018 akan dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved