Berita Nasional

Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 121,985 Ton Minyak Goreng Siap Edar ke Timor Leste

Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 121,985 Ton Minyak Goreng Siap Edar ke Timor Leste. ekspor minyak goreng digagalkan polisi

TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Ilustrasi minyak goreng - Salah satu pedagang minyak goreng curah di Pasar Batang sedang melayani pembeli. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Polemik terkait kasus ketersediaan dan harga minyak goreng masih terus berlanjut.

Buntut melambungnya minyak goreng (migor) di dalam negeri, Presiden Joko Widodo, melarang ekspor CPO maupun migor siap pakai.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca juga: Pedagang Semarang Sebut Habis Mafia Tertangkap, Stok Minyak Goreng Kini Melimpah

Baca juga: 83.525 KPM di Blora Terima BLT Minyak Goreng, Windha: Ini Baru Batch Awal

Baca juga: Warga Banjarnegara Ubah Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Premium, Segini Keuntungan yang Didapat

Baca juga: Sistem Informasi Minyak Goreng Curah Bikin Pusing Pedagang, Polres Demak Turun Tangan Ajari Caranya

Namun, upaya melanggar perintah Presiden masih saja terjadi.

Kiwari, Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer itu berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor. 

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut. 

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS.

Adapun invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved