Berita Nasional
Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 121,985 Ton Minyak Goreng Siap Edar ke Timor Leste
Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 121,985 Ton Minyak Goreng Siap Edar ke Timor Leste. ekspor minyak goreng digagalkan polisi
Editor:
Yayan Isro Roziki
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Ilustrasi minyak goreng - Salah satu pedagang minyak goreng curah di Pasar Batang sedang melayani pembeli.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Berisikan 121 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste