Berita Kudus
Bangunan Eks Jiwasraya di Kudus Disita Pengadilan, Nasabah Menangkan Gugatan
Bangunan Eks Jiwasraya di Kudus Disita Pengadilan, Nasabah Menangkan Gugatan karena tak bisa cairkan asuransi
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Petugas PN Kudus melakukan eksekusi bangunan eks Jiwasraya, di Jalan Pramuka nomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022).
Sehingga pihaknya menyita lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 7 di Desa Mlati Kidul yang akan berakhir pada 2 November 2041 mendatang.
"Selama dalam sitaan, maka bangunan tidak boleh dipindahtangankan. Penguasannya tetap dikuasi pada saat ini," ujar dia.
Diketahui saat ini, IFG Life menggunakan bangunan tersebut karena masih melakukan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya.
Hingga akhir tahun 2021, sebanyak 155.216 polistelah dialihkan atau setara dengan Rp20,87 triliun. (raf)