Berita Kudus

Ihwal ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Hartopo: Ya Tidak Masalah, Jika . . .

Ihwal ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Hartopo: Kalau Pusat Membolehkan Ya Tidak Masalah. asn dilarang mudik pakai mobil dinas

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus, HM Hartopo. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ihwal asparatur sipil negara (ASN) / pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan atau mobil dinas (mobdin) hampir selalu menjadi perdebatan pada tiap menjelang Lebaran.

Bupati Kudus HM Hartopo, angkat bicara kemungkinan dibolehkannya ASN mudik menggunkan mobil dinas.

Menurut Hartopo, ASN boleh mudik menggunakan mobil dinas, jika ada aturan yang membolehkan hal itu dari pemerintah pusat.

"Kami sendiri acuannya pada aturan pusat."

"Selagi pusat membolehkan tidak ada masalah."

"Tapi risiko ditanggung sendiri," kata Hartopo, Jumat (22/4/2022).

Hartopo melanjutkan, di antara risiko yang harus ditanggung oleh ASN saat membawa mudik kendaraan dinas misalnya kerusakan pada bagian kendaraan atau terjadi insiden yang mengakibatkan kendaraan dinas rusak.

Ketika beberapa hal tersebut terjadi maka harus menjadi tanggung jawab oleh pengguna.

Bukan malah perbaikannya diklaimkan menggunakan anggaran pemerintah.

"Ini (mudik) bukan perjalanan dinas, tapi perjalanan mudik."

"Ketika mobil itu dibawa dibolehkan, tapi ada risiko misal ban rusak atau insiden di jalan itu harus tanggung jawab sendiri jangan klaim ke pemerintah."

"Dia harus punya tanggung jawab inventaris yang dia bawa," kata dia.

Akan tetapi, lanjut Hartopo, ketika pemerintah pusat melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, maka pihaknya pun sama: juga melarang ASN di Pemkab Kudus untuk membawa mudik kendaraan dinas.

"Kalau dari pusat (kendaraan dinas) harus dikandangkan, ya kami kandangkan," kata dia.

Namun pada nyatanya Kemenpan-RB secara resmi melarang ASN untuk membawa mudik kendaraan dinas.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved