Kriminal dan Hukum

Komplotan Maling di Brebes Jual Rokok Curian secara Online, Polisi: Spesialis Sasar Minimarket

Komplotan Maling di Brebes Jual Rokok Curian secara Online, Polisi: Spesialis Sasar Minimarket

TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti alat yang digunakan untuk menjebol plafon dan melakukan aksi pencurian di minimarket oleh komplotan pencuri, saat pers rilis di MapolMapolres Brebes, Senin (18/4/2022). 

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," jelasnya. 

Tersangka Imam Baehaqi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan biasanya pada dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. 

Ia naik ke atas minimarket, kemudian merusak plafon. 

Ia mengaku, barang-barang yang diambil adalah rokok. 

Setelah itu, rokok-rokok tersebut dijualnya melalui online. 

"Cuma rokok buat dijual online. Uangnya buat keperluan sehari-hari," ujarnya. (fba)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved