Kriminal dan Hukum
Komplotan Maling di Brebes Jual Rokok Curian secara Online, Polisi: Spesialis Sasar Minimarket
Komplotan Maling di Brebes Jual Rokok Curian secara Online, Polisi: Spesialis Sasar Minimarket
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti alat yang digunakan untuk menjebol plafon dan melakukan aksi pencurian di minimarket oleh komplotan pencuri, saat pers rilis di MapolMapolres Brebes, Senin (18/4/2022).
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Imam Baehaqi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan biasanya pada dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Ia naik ke atas minimarket, kemudian merusak plafon.
Ia mengaku, barang-barang yang diambil adalah rokok.
Setelah itu, rokok-rokok tersebut dijualnya melalui online.
"Cuma rokok buat dijual online. Uangnya buat keperluan sehari-hari," ujarnya. (fba)