Berita Kudus
Polisi Tangkap Pemasok Miras Ilegal Asal Pati di Mejobo Kudus, AKP Cipto: Ada 120 Botol Kita Sita
Polisi Tangkap Pemasok Miras Asal Pati di Mejobo Kudus, AKP Cipto: Ada 120 Botol Miras Turut Kita Sita
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Jajaran Polres Kudus menggelar patroli rutin demi terjaganya ibadah masyarakat di bulan Ramadan.
Hasilnya, Polsek Mejobo berhasil mengamankan 120 botol minuman keran (miras) berbagai merek pada hari Kamis (14/4/2022) kemarin.
Kapolsek Mejobo AKP Cipto menjelaskan barang haram tersebut semula diangkut seseorang diduga pemasok miras ilegal berinisial PR (23) warga Pati ke Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
"Pria ini hendak mengirim ke salah satu warung yang ada di Desa Temulus Mejobo," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian mengetahui jika miras tersebut akan dikirim sekitar pukul 12.00.
Kemudian Kapolsek beserta jajaran langsung menuju lokasi.
"Kami mendapati pelaku sedang mengangkut 120 botol miras dari berbagai merek," terangnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, PR langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila mengetahui peredaran miras.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras."
"Kami akan langsung menindaklanjuti," tambahnya. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/120-botol-miras-ilegal-berbagai-merek-polsek-mejoob.jpg)