Berita Kudus
Razia Tempat Karaoke, Satpol PP Kudus Jaring 6 Pemandu Lagu: Kami Amankan di Kantor
Razia Tempat Karaoke, Satpol PP Kudus Jaring 6 Pemandu Lagu: Kami Amankan di Kantor
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia terhadap tempat hiburan karaoke yang nekat beroperasi saat Ramadan di wilayah Kecamatan Jati, Rabu (13/4/2022).
Dalam razia tersebut, enam pemandu karaoke (PK) diamankan petugas.
Kabid Penegak Perda (Gakda), Kusnaeni, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan program kerja Satpol PP Kudus terkait Perda No 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Kemudian Perda No 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati.
"Kita akan selalu melaksanakan kegiatan operasi di tempat-tempat karaoke lainnya yang masih nekat beroperasi," tegasnya.
Pihaknya mengamankan beberapa alat sebagai barang bukti yakni empat unit mic, power suplai satu unit, Jefer Sound mixer dua unit dan satu set amplifier.
Pihaknya juga mencatat identitas pemilik kafe, penjaga kafe dan enam orang pemandu karaoke (PK).
"Kami amankan di kantor Satpol PP Kudus, untuk pembinaan lebih lanjut," ujar dia. (raf)