Berita Blora
Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gara-gara Kasus Wanprestasi Masa Lalu
Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gara-gara Kasus Wanprestasi Masa Lalu
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman, dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendari), atas kasus wanprestasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) yang terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
Pelapornya adalah Kristo Putra Palimbong, kuasa hukum PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BPM), pemenang tender pengadaan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 silam.
Dengan itu, Bupati Blora cq Dinas Pendidikan diwajibkan membayar kewajiban Rp3,2 miliar.
Hal ini berdasar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor: 1794 K/Pdt/2013, tanggal 20 Agustus 2014.
Bila tak segera dibayarkan, Pemkab dibebani bunga 6 persen tiap tahunnya atau setara Rp192 juta per tahun.
Namun, hingga saat ini Pemkab Blora belum melaksanakan putusan MA tersebut.
Kuasa Hukum PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BMP) Kristo Putra Palimbong meminta Dinas Pendidikan bisa menjalankan putusan MA.
"Bahkan, Dinas Pendidikan sendiri sudah diberikan 3 kali teguran dari pengadilan."
"Namun hingga kemarin tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut," ucapnya, Senin (11/4/2022).
Diceritakannya, pada Rabu (2/12/2015) silam, Dinas Pendidikan menerangkan, belum bisa memberikan kebijakan karena harus berkonsultasi dahulu dengan pejabat atasan yang berwenang.
Pada Kamis, 4 Pebruari 2016, termohon kasasi menerangkan akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 9 Agustus 2012 sambil menunggu Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.
"Tapi sampai sekarang tidak ada ujungnya,” tegasnya.
Kristo mengaku kecewa lantaran, tahapannya cukup lama. Tapi pihak dinas terkait tidak melaksanakan putusan dengan sukarela.
Padahal, putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap atau inkracht van gewijsde.
Sehingga demi hukum ipso jure putusan tersebut harus dilaksanakan.
“Karena surat yang kami sampikan tidak ditanggapi, sehingga kami mengadukan ke Itjen Kemendagri,” tegasnya.
Sementara itu, Inpektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah, Tumei Suharno, mengaku sudah mendapatkan surat dari Itjen Kemendagri soal aduan tersebut.
Hingga saat ini pihaknya menunggu perintah dari atasan.
“Belum ada perintah dari atasan,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, Bayu Alamanda mengaku, hingga kemarin belum menerima surat dari Inspektorat Jenderal Kemendagri Dalam Negeri.
Dia juga belum koordinasi degan Inpektur Pembantu V Inspektorat Daerah.
“Saya belum sempat koordinasi dengan Irban yang menangani. Karena seharian rapat di Setda,” terangnya.
Kejadian ini bermula saat tahun 2010/2011 silam. Kala itu, PT. Berdikari Mandala Pratama menjadi pemenang lelang dan ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan laboratorium bahasa SMP di Kabupaten Blora dengan nilai kontrak sebesar Rp3,8 miliar.
Hal ini sesuai surat penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor 01/22.03/SPPBJ/BHS/2011 sebagaimana ditetapkan di Blora tanggal 28 Nopember 2011.
Permasalahan bermula ketika Dinas Pendidikan Blora c.q PPK tidak melakukan pembayaran kepada PT. BMP.
Padahal kewajiban PT. BMP sesuai dalam perjanjian telah dipenuhi.
Karena hak tidak diterima oleh BMP, kemudian BMP melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab adalah PPK Dinas Pendidikan Blora.
Dalam proses persidangan, Tingkat Pengadilan Negeri Blora, PT.BMP nyatakan menang.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Blora 04/Pdt/G/2012/PN.Bla tertanggal 02 Agustus 2012. Yang pada intinya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian.
Kemudian, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melakukan Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang. Akhirnya Dinas memang.
Pengadilan memutuskan, menolak gugatan PT.BMP untuk seluruhnya. Sebagaimana putusan No. 405/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 8 Januari 2013.
Tidak terima putusan tersebut, PT. BMP kemudian melakukan Kasasi dan menang.
Sesuai dengan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 20 Agustus 2014 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/PDT/2013 Perkara Kasasi Perdata yang pada intinya, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 405/PDT/2012/PT SMG, tanggal 29 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN Bla., tanggal 9 Agustus 2012.
Di mana, pengadilan menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, C.Q PPK Dinas Kabupaten Blora melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran kepada PT.BMP sebesar 84,24 persen dari nilai kontrak sebesar Rp3,8 Miliar sama dengan Rp3,2 miliar. (kim)