Berita Semarang

EP Tak Menyangka Suaminya Mencabuli Anaknya, Ia Berharap Pelaku Mendapat Hukuman

EP, seorang ibu warga Pudakpayung Banyumanik terus memperjuangkan nasib anaknya AR yang mengalami pencabulan.

KOMPAS.com
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur. 

"Saya menikah dengan suami yang ini sudah 10 tahun lalu. Kalau saya menikah bapak kandung anak ini hanya bertahan 1,5 tahun saja," ujarnya.

Ia menuturkan saat ini tengah proses bercerai dengan pelaku.

Selama pernikahan dengan pelaku telah dikaruniai  2 orang anak.

"Saat ini saya dengan pelaku sedang proses cerai," tandasnya.

Sementara itu penasehat hukum EP, Jogi Panggabean mengatakan kliennya mengadu sejak anaknya bercerita mengalami tindakan pencabulan.

Namun kasus itu naik ke kejaksaan membutuhkan waktu selama setahun.

Baca juga: SCJ Mulai Dibangun, Distaru Semarang Pastikan Rampung Sesuai Target Juni Mendatang

Baca juga: Disnaker Kudus Wanti-wanti Perusahaan Agar Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

Baca juga: Stafsus Bupati Blora Harus Segera Diberhentikan, Pengangkatannya Tak Punya Landasan Hukum

"Kasus itu naik P21 ke Kejaksaan selama setahun. Namun saat proses di kepolisian pelaku tidak ditahan. Baru ditahan sejak P21," tutur dia.

Ia menuturkan saat ini pelaku telah disidangkan. Kini proses persidangan telah masuk ke pemeriksaan saksi.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi korban," tandasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved