Kriminal dan Hukum

Ngaku Paranormal dan Bisa Hilangkan Bayi Jin, Dukun Palsu di Pati Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur

Ngaku Paranormal dan Bisa Hilangkan Bayi Jin, Dukun Palsu di Pati Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Polres Pati menghadirkan dua tersangka --satu di antaranya mengaku sebagai dukun-- pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022) petang. 

DJKS mengaku menargetkan korban secara acak. 

Sebelum berkomunikasi di WA, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.

Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu.

Itu hanya tipu daya sebagai kedok.

Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali. 

Untuk diketahui, dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lain.

Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara.

Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.

Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved