Kriminal dan Hukum
Diduga Korupsi Rp476 Juta, Direktur Perusda Aneka Usaha Temanggung Ditahan Kejari Temanggung
Diduga Korupsi Rp476 Juta, Direktur Perusda Aneka Usaha Temanggung Ditahan Kejari Temanggung
TRIBUNMURIA.COM, TEMANGGUNG – Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Temanggung berinisial MZ ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung.
MZ ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kassus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp476.347.000 (Rp476 juta) atau hampir setengah miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, I Wayan Eka Miartha, mengatakan MZ diduga melakukan korupsi selama periode 2018-2021.
Selama periode tersebut, MZ melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Perusda Aneka Usaha Temanggung.
“Perbuatan MZ mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah."
"Angka kerugian tersebut juga telah diaudit oleh inspektorat daerah," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Disampaikan lebih lanjut, MZ ditahan untuk 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang oleh penyidik.
MZ ditahan mulai 28 Maret hingga 16 April 2022 mendatang.
Saat ini MZ dititipkan di tahanan Mapolres Temanggung.
Sementara itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp350 juta.
“Uang tunai tersebut diserahkan sendiri oleh tersangka."
"Saat ini, seusai SOP uang tunai tersebut kemudian dititipkan atau disetorkan ke rekening Kejari Temanggung," jelasnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU RI Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp1 miliar.
Dan subsider Pasal 3 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
“Selanjutnya, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang."
"Ke depan secara khusus kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan secara umum akan melakukan pencegahan serta penindakan atas potensi kasus-kasus lain di Kabupaten Temanggung,” pungkasnya. (*)