Berita Pati

Organda Tuntut Pemerintah dan Polisi Lebih Tegas dalam Menertibkan Kereta Kelinci di Pati

Sejumlah pengusaha dan pengemudi angkutan umum berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (31/3/2022).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Sejumlah pengusaha dan pengemudi angkutan umum berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (31/3/2022). Mereka menuntut penindakan tegas terhadap kereta kelinci. 

“Satlantas Polres Pati juga sudah lakukan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran di jalan. Mulai sosialisasi, imbauan, penegakan hukum, ini didasari undang-undang dan aturan,” kata dia.

Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan bisa tercipta.

Christian juga menegaskan bahwa jika mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, operasional kereta kelinci memang tidak diperbolehkan. 

Sebelumnya, para pengusaha kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Pati, Selasa (25/1/2022) lalu.

Difasilitasi Komisi D DPRD Pati di Ruang Badan Anggaran, mereka beraudiensi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Audiensi ini merupakan buntut dari penertiban kereta kelinci yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pati bersama Dinas Perhubungan.

Ketua audiensi pengusaha kereta kelinci, Susilo (61), mengatakan bahwa pihaknya datang bukan untuk marah-marah, melainkan untuk meminta bimbingan dan solusi terbaik dari pihak berwenang.

“Saya ingin semua rukun-guyub. Kami bukan menantang aparat, melainkan minta bimbingan, bagaimana agar teman-teman kereta wisata se-Pati bisa jalan. Minta solusi terbaik dari Pemda. Supaya tidak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain,” ujar warga Desa Tayu Kulon ini.

Susilo mengatakan, di Pati terdapat 43 kereta wisata mini yang beroperasi.

Namun, yang tergabung di paguyuban hanya separuhnya.

Ia sendiri punya satu unit kereta mini yang beroperasi sejak tahun 2000.

“Jadi sudah 20 tahun lebih, mulai ada razia baru tahun lalu. Kenapa tidak sejak dulu? Baru sekarang. Yang buat, memproduksi, kok didiamkan, sampai melebihi kapasitas,” kata dia mempertanyakan.

Susilo menambahkan, pada September 2021 lalu, ia pernah dimintai pihak Dinas Perhubungan untuk mendata siapa saja pemilik kereta mini di Pati.

Baca juga: MIN 1 Kendal Gagas Sekolah Nusantara, Kenalkan Budaya Lokal pada Siswa

Baca juga: Ini Pusat Daur Ulang Sampah di Kudus, Kapasitas Pengolahannya Capai 10 Ton Per Hari

Baca juga: Derita Muntaber, Susana Ditemukan Meninggal Tergeletak di Depan Kamar Mandi

“Kemudian November ada sosialisasi di Dishub. Tapi tidak ada solusi, tidak ada titik temu. Selama ini kami mencoba taat. Lewat kota tidak boleh, kami cari jalan alternatif,” ucap dia.

Susilo berharap pihak berwenang memberi keringanan dan mencarikan solusi supaya mereka masih bisa mencari nafkah dengan mengoperasikan kereta wisata mini. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved