Berita Pati

Organda Tuntut Pemerintah dan Polisi Lebih Tegas dalam Menertibkan Kereta Kelinci di Pati

Sejumlah pengusaha dan pengemudi angkutan umum berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (31/3/2022).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Sejumlah pengusaha dan pengemudi angkutan umum berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (31/3/2022). Mereka menuntut penindakan tegas terhadap kereta kelinci. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sejumlah pengusaha dan pengemudi angkutan umum berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (31/3/2022).

Mereka menuntut pemerintah dan kepolisian lebih tegas dan masif menindak kereta wisata atau kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya.

Usai berorasi di depan Gedung DPRD, mereka yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati diterima untuk beraudiensi di Mapolres Pati.

Baca juga: Makam KH Soleh Darat di TPU Bergota Sudah Dimulai Dipugar, Akses Jalan Menuju Makam Masih Kendala

Baca juga: Ingin punya Kamera namun Tak Mampu Beli, Rismantoro Nekat Satroni Toko dan Habisi Nyawa Satpam

Baca juga: Protes Emak-emak Harga Es Teh Rp 8 Ribu di Warung Wisata Pantai Cemoro Batang, Begini Ceritanya

Ketua DPC Organda Pati, Suyanto, mengatakan bahwa operasional kereta kelinci melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sebetulnya pihak Dishub (dinas perhubungan) dan Satlantas Polres Pati sudah melakukan beberapa tahapan penertiban. Mulai dari sosialisasi pada para pengusaha kereta kelinci bahwa operasional mereka melanggar undang-undang, kemudian per Januari lalu juga sudah dilakukan penindakan razia. Kami apresiasi Dishub dan Satlantas dalam hal ini,” ujar dia.

Saat terjaring razia, lanjut Suyanto, pihak kereta kelinci sudah menandatangani pernyataan bahwa tidak akan beroperasi di jalan raya lagi. 

Namun, menurut dia, hingga saat ini kereta kelinci masih beroperasi di jalan raya, bahkan kian marak.

“Mereka banyak di wilayah Kayen, di area wisata Sunan Ngerang, Makam Syeh Jangkung, Goa Pancur. Bahkan ada juga yang sampai ke (Pantai) Karangjahe (Rembang). Ini kan sangat membahayakan, dia jalan di jalur pantura yang banyak kendaraan besar,” ujar dia.

“Dikhawatirkan terjadi kecelakaan massal karena kereta kelinci tidak melalui iji tipe dan uji laik jalan. Tidak sesuai keselamatan berlalu-lintas,” tambah Suyanto.

Ia menyebut, pihaknya tidak ingin terjadi peristiwa seperti kecelakaan kereta kelinci di Madiun, Jawa Timur, pada Februari 2022 lalu, yang mengakibatkan korban tewas.

Di samping faktor keselamatan, diakui Suyanto bahwa operasional kereta kelinci berpotensi timbulnya konflik horisontal dengan sopir angkutan umum.

Baca juga: Peringati Ultah ke-6, Sekolah Islam Al-Azhar Pati Resmikan Masjid Dyah_Prakoso

Baca juga: Ini Pusat Daur Ulang Sampah di Kudus, Kapasitas Pengolahannya Capai 10 Ton Per Hari

“Dianggap merugikan, karena mengurangi pendapatan teman-teman angkutan. Hampir dua tahun selama pandemi covid-19, teman-teman angkutan susah. Penumpang angkot biasanya banyak anak sekolah. Sedangkan mereka belajar daring, sehingga tidak berangkat ke sekolah. Kemudian setelah tempat wisata dibuka, yang menikmati justru kereta wisata, bukannya angkutan umum (yang legal),” tutur dia.

Suyatno menambahkan, pihaknya melakukan audiensi dengan Polres Pati hari ini juga untuk mencegah terjadinya benturan horisontal antara sopir kereta kelinci dan sopir angkutan umum.

“Karena mereka (sopir angkutan umum) kemarin berencana mengadang (kereta kelinci di jalan). kalau sampai seperti itu, bisa terjadi benturan dan jadi kasus pidana,” tandas dia.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menuturkan, pihaknya menerima masukan dari Organda sebagai bagian dari upaya penindakan lanjutan di lapangan nantinya.

“Satlantas Polres Pati juga sudah lakukan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran di jalan. Mulai sosialisasi, imbauan, penegakan hukum, ini didasari undang-undang dan aturan,” kata dia.

Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan bisa tercipta.

Christian juga menegaskan bahwa jika mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, operasional kereta kelinci memang tidak diperbolehkan. 

Sebelumnya, para pengusaha kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Pati, Selasa (25/1/2022) lalu.

Difasilitasi Komisi D DPRD Pati di Ruang Badan Anggaran, mereka beraudiensi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Audiensi ini merupakan buntut dari penertiban kereta kelinci yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pati bersama Dinas Perhubungan.

Ketua audiensi pengusaha kereta kelinci, Susilo (61), mengatakan bahwa pihaknya datang bukan untuk marah-marah, melainkan untuk meminta bimbingan dan solusi terbaik dari pihak berwenang.

“Saya ingin semua rukun-guyub. Kami bukan menantang aparat, melainkan minta bimbingan, bagaimana agar teman-teman kereta wisata se-Pati bisa jalan. Minta solusi terbaik dari Pemda. Supaya tidak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain,” ujar warga Desa Tayu Kulon ini.

Susilo mengatakan, di Pati terdapat 43 kereta wisata mini yang beroperasi.

Namun, yang tergabung di paguyuban hanya separuhnya.

Ia sendiri punya satu unit kereta mini yang beroperasi sejak tahun 2000.

“Jadi sudah 20 tahun lebih, mulai ada razia baru tahun lalu. Kenapa tidak sejak dulu? Baru sekarang. Yang buat, memproduksi, kok didiamkan, sampai melebihi kapasitas,” kata dia mempertanyakan.

Susilo menambahkan, pada September 2021 lalu, ia pernah dimintai pihak Dinas Perhubungan untuk mendata siapa saja pemilik kereta mini di Pati.

Baca juga: MIN 1 Kendal Gagas Sekolah Nusantara, Kenalkan Budaya Lokal pada Siswa

Baca juga: Ini Pusat Daur Ulang Sampah di Kudus, Kapasitas Pengolahannya Capai 10 Ton Per Hari

Baca juga: Derita Muntaber, Susana Ditemukan Meninggal Tergeletak di Depan Kamar Mandi

“Kemudian November ada sosialisasi di Dishub. Tapi tidak ada solusi, tidak ada titik temu. Selama ini kami mencoba taat. Lewat kota tidak boleh, kami cari jalan alternatif,” ucap dia.

Susilo berharap pihak berwenang memberi keringanan dan mencarikan solusi supaya mereka masih bisa mencari nafkah dengan mengoperasikan kereta wisata mini. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved