Berita Kudus

Wow! Harus Sabar, Daftar Tunggu Haji di Kudus 31 Tahun, Begini Keterangan Resmi Kemenag

Wow! Harus Sabar, Daftar Tunggu Haji di Kudus 31 Tahun, Begini Keterangan Resmi Kemenag

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Daftar tunggu ibadah haji di Kabupaten Kudus mencapai 31 tahun.

Jadi, ketika daftar haji sekarang kemungkinan berangkatnya 2053.

Hal ini diungkapkan Kasi Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Asrul Fatkhi.

Ia mengatakan daftar antrean itu kian panjang setelah dua tahun terakhir tidak ada pemberangkatan haji karena pandemi Covid-19.

"Jadi yang sebelumnya kira-kira daftar antrean 29 tahun sekarang jadi 31 tahun," kata Fatkhi, Jumat (25/3/2022).

Kasi Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Asrul Fatkhi.
Kasi Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Asrul Fatkhi.

Fatkhi melanjutkan, meski tidak ada pemberangkatan pada dua tahun terakhir, tapi tiap hari ada pendaftar baru calon jemaah haji.

Hanya saja, kata Fatkhi, ketika sebelum pandemi rata-rata pendaftar calon jemaah haji tiap hari bisa mencapai 15 orang, saat pandemi per hari katakan hanya 5 sampai 6 orang pendaftar baru.

Kemudian untuk rencana pemberangkatan haji tahun ini pihaknya masih belum bisa memastikan.

Pasalnya, pihaknya belum mendapat informasi detail terkait petunjuk pemberangkatan haji dari Kemenag pusat.

Begitu juga dengan jumlah kuota calon jemaah haji yang harus diberangkat dari Kudus tahun ini, kata Fatkhi, pihaknya belum menerima angka pastinya.

Bagi warga yang hendak mendaftar haji, silakan langsung ke Kantor Kemenag.

Di sana akan ada ruang khusus pendaftaran. D

i antara syarat yang harus dipenuhi yakni akta lahir, KTP, KK, dan sejumlah dokumen lainnya misalnya ijazah.

Pendaftar juga harus membayar ongkos haji pertama yakni Rp25 juta.

"Kalau sudah mau berangkat nanti baru melunasi kekurangan."

"Sebab untuk ongkos haji itu ditentukan setiap tahun oleh pusat melalui persetujuan DPR dan pemerintah," katanya.

Pada pemberangkatan haji 2019, kata Fatkhi, waktu itu ongkosnya mencapai Rp36 juta.

Artinya bagi warga yang hendak berangkat harus menyetor kekurangan ongkos haji mencapai Rp11 juta.

"Kalau ONH (ongkos naik haji) plus itu sepertinya antreannya 7 tahun," kata dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved