Berita Blora
Gandeng Peradi, Pemkab Akan Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Blora
Blora menggelar sosialisasi Peraturan Daerah terkait bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Blora bersama Peradi.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dengan menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Pemerintah Kabupaten Blora melalui Bagian Hukum Setda Blora menggelar sosialisasi Peraturan Daerah terkait bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Blora di Ruang Pertemuan Setda Blora, Rabu (23/3/2022.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono mengungkapkan sosialisasi tersebut untuk mendengarkan saran masukan dari para Advokat yang beracara di wilayah Kabupaten Blora.
Kegiatan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Pendampingan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang sempat tertunda karena pandemi Covid 19,
"Saat ini kami sosialisasikan bersama para Advokat se Kabupaten Blora, kita awali dengan Peradi, kemudian nanti dengan KAI dan Ferrari," ungkapnya.
Baca juga: Satresnarkoba Kudus Ringkus Mahasiswa Pelaku Peredaran Obat Terlarang
Baca juga: Kondisi Kanti Utami, Ibu di Brebes yang Tega Bunuh Anak Kandung, Jauh Lebih Baik dan Bersahabat
Baca juga: Jelang Ramadan, Polres Jepara Cek Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Pasar
Terkait anggaran, pihaknya mengungkapkan masih akan melaksanakan studi banding ke Kabupaten lain, yang telah melaksanakan Perda tersebut.
"Kami masih harus studi banding ke Solo dan Sukoharjo, berapa besarannya, bagaimana pelaksanaannya, dan harapan kami bisa dianggarkan di APBD Perubahan atau APBD murni tahun berikutnya, mohon dukungan dan doanya ya" terangnya.
Pemkab akan memperluas sosialisasi ini, selanjutnya dengan para pemangku kebijakan di wilayah, yaitu Camat dan para Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se Kabupaten Blora.
"Jadi pertemuan ini akan terus berlanjut, nanti akan diperluas dengan para Camat dan Kades dan Lurah, sehingga Perda dan Perbupnya bisa terlaksana baik, dan berguna untuk masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Blora - Rembang, Zaenudin, menyambut baik adanya Perda untuk membantu penanganan hukum masyarakat miskin tersebut.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah di Kudus Kini Dibatasi, Satu Pembeli Maksimal 5 Kilogram
Baca juga: Pasar Rejosari Salatiga Resmi Dibuka, Wali Kota Yuliyanto: Semoga Dapat Jadi Sentra Ekonomi Baru
Baca juga: Terkait Perbaikan Jalan Pantura, Bupati Pati Haryanto Larang Kendaraan Besar Lewati Jalan Alternatif
"Sebelumnya kami juga pernah ajukan program tersebut sejak tahun 2003, dan baru sekarang bisa terwujud dengan adanya Perda ini. Kami pun telah melaksanakan program pro bono itu, sekarang didanai dari APBD, itu sangat bagus sekali, kami siap melaksanakan," terangnya. (*)