Berita Kudus
Satresnarkoba Kudus Ringkus Mahasiswa Pelaku Peredaran Obat Terlarang
Satresnarkoba) Polres Kudus mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dilakukan seorang mahasiswa, pada Senin (14/3/2022) malam.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dilakukan seorang mahasiswa, pada Senin (14/3/2022) malam sekitar pukul 20.00.
Petugas Satresnarkoba menerima informasi di depan Alfamart Jalan Patimura, Desa Loram Wetan Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus akan terjadi transaksi farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Kasat Narkoba Polres Kudus, Iptu Yosua Farin Setiawan menyampaikan, petugas Satresnarkoba menindaklanjuti dua orang yang sedang melakukan transaksi berupa produk farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Skuad PSIS Semarang akan Tetap dengan Kekuatan Penuh Hadapi Persipura di Laga BRI Liga 1
Baca juga: Jelang Ramadan, Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 30 Juta
"Selanjutnya petugas mengamankan dua orang tersebut sebagai saksi dan tersangka," ujar dia, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan dua plastik klip yang berisi masing-masing 10 Butir obat warna putih berlogo Y.
"Setelah diinterogasi orang tersebut mendapatkan sediaan farmasi dari Ichsannudin Noorzy (21) sebagai tersangka,"ujar dia.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk POCO M3, warna Hitam, uang tunai sebesar Rp 100.000 hasil penjualan, dan sepeda motor Vario 125 bernopol K-4789-VR.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Ditemukan satu kotak kardus RCB warna merah yang berisi satu pot plastik warna putih yang berisi 834 butir obat.
Jumlah itu terdiri dari 565 butir obat warna putih berlogo Y, terdiri dari 25 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat warna putih berlogo Y.
Lalu, 250 butir yang terdiri dari 25 plastik klip yang masing-masing berisi sebanyak 10 butir obat berwarna putih berlogo Y.
Kemudian dua strip tablet obat merek trihexyphenidyl 2mg yang masing-masing berisi 10 butir dan 9 butir serta dua bendel plastik klip.
Baca juga: Pasar Rejosari Salatiga Resmi Dibuka, Wali Kota Yuliyanto: Semoga Dapat Jadi Sentra Ekonomi Baru
Baca juga: Kenal-Pamit Dandim Pati, Bupati Haryanto Apresiasi Letkol Czi Adi Ilham Zamani dalam Atasi Covid-19
"Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah tersangka pada alamat penggeledahan tersebut di atas," kata dia.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Kudus guna Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/834-butir-obat-23-3.jpg)