Berita Kudus

Jelang Ramadan, Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 30 Juta

Jelang Ramadan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan satu pelaku penyimpan dan pengedar uang palsu. 

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Polres Kudus
Barang bukti uang palsu yang dibawa AAF (28), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang diamankan saat berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -  Jelang Ramadan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan satu pelaku penyimpan dan pengedar uang palsu

Pelaku atas nama AAF (28), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pelaku diamankan saat berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Baca juga: Upaya Wujudkan Pemilu Inklusif untuk Penyandang Disabilitas, Bawaslu Blora Gandeng DBM

Baca juga: Masuk Kampus, HIPMI Kudus Jaring Pengusaha Muda dari Kalangan Mahasiswa

Anggota kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (22/3/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 saat berada di wilayah Kudus.

"Saat itu kami mendapatkan informasi penyimpan dan pengedar uang palsu tersebut berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha. Dari situ kemudian tim menindaklanjuti," terangnya, Rabu (23/3/2022).

Anggota Satreskrim Polres Kudus langsung terjun ke TKP melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. 

"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan.  Usai ditangkap selanjutnya pelaku dibawa ke polres kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya. 

Total polisi menyita barang bukti uang palsu Rp 30 juta berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribu.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan apa yang dilakukan pelaku dengan menyimpan dan mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana. 

Pelaku melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHPidana.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah di Kudus Kini Dibatasi, Satu Pembeli Maksimal 5 Kilogram

Baca juga: Skuad PSIS Semarang akan Tetap dengan Kekuatan Penuh Hadapi Persipura di Laga BRI Liga 1

"Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu," imbuhnya. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar dapat mengenali ciri-ciri uang asli yang beredar tersebut. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved