Berita Kudus
Tuntut Sertifikat Tanah, 12 Warga Eksodan Aceh di Jekulo Geruduk DPRD Kudus
Tuntut Sertifikat Tanah 12 Warga Eksodan Aceh di Jekulo Geruduk DPRD Kudus warga eksodan aceh minta sertifikat atas tanah yang ditempati di gondoharum
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sedikitnya 12 warga eksodan Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum RT 5/RW 4, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus menuntut sertifikat atas tanah yang sudah ditempati sejak tahun 2003 lalu.
Belasan warga itu mengadu ke Ketua DPRD Kudus, Masan dengan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Rabu (23/3/2022).
Koordinator eksodan Aceh di Kudus, Sunardi menceritakan, pada tahun 2001 saat terjadi konflik sosial di Aceh, terdapat 12 Kepala Keluarga (KK) yang kembali ke Kabupaten Kudus.
Saat itu mereka diminta untuk mencari sebidang tanah untuk tempat tinggal dan mendapatkan sebidang tanah seluas 1.744 meter milik Sulikhan, warga Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Tanah itu dibeli seharga Rp25 juta yang pembayarannya telah dibayarkan menggunakan APBD perubahan 2003.
"Setelah selasai, dibangunlah rumah semi permanen di tanah itu. Kemudian diserahkan ke warga eksodan oleh Wakil Bupati Kudus pada tahun 2003," ujarnya.
Saat itu, dari Pemkab Kudus menjanjikan untuk menyertifikatkan tanah maupun rumah yang telah diterima eksodan secara kapling.
Tahun 2005 ada pemutihan sertifikat di desa tersebut, ukuran tanah kapling pun sudah diukur perangkat desa setempat.
Mereka diminta membyar sertifikasi tanah sebesar Rp500.000.
Masing-masing KK pun kemudian membayar uang muka Rp250.000, sementara sisanya akan dilunasi saat sertifikat tanah jadi.
Namun setelah ditunggu hingga bertahun-tahun, sertifikat belum juga jadi.
Hingga pada tahun 2021 saat ditanyakan ke Kantor Pertanahan Kudus, diketahui bahwa tidak ada data yang masuk mengenai pajak tanah milik eksodan Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum dari tahun 2006 hingga 2021.
"Padahal Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah atas nama masing-masing KK yang menempati, berjumlah 12 KK," ujarnya.
Dia berharap, sertifikat tanah tersebut dapat segera diberikan kepada warga masyarakat yang ada disana.
"Kami mohon agar Pemkab Kudus dapat menyerahkan tanah tersebut untuk masyarakat," pinta Sunardi.
Sementara Masan menerima audiensi warga itu akan meminta agar Camat Jekulo dapat memeriksa ke lapangan.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan camat dan bagian aset terkait persoalan ini," jelas dia. (raf)