Berita Semarang
Sedan Hijau Lemon Berpelat K Saksi Kekejaman Pembunuhan Ibu dan Anak, Jasadnya Dibuang di Kolong Tol
Penampakan mobil sedan Mitsubhisi Lancer yang digunakan pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) untuk membuang jasad ibu dan anak di Kota Semarang
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.
Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.
Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.
Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.
Tersangka juga ketakutan karena didesak korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.
Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.
Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K-1322-BD.
Korban ditempatkan di jok belakang, kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
Baca juga: Pergelangan Tangan Korban Putus, PN Kudus Beri Perhatian Khusus Kasus Pembegalan di Taman Bumi Wangi
Baca juga: Berharap Kinerja Pemerintahan Optimal, Bupati Pati Rotasi Jabatan Dua Kepala Dinas
Baca juga: Jadi Narasumber di PEM Akamigas Blora, Gubernur Aceh Kirim SDM Lokal untuk Tekuni Sektor Migas
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Ini masuk kategori pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)