Berita Kudus

Pergelangan Tangan Korban Putus, PN Kudus Beri Perhatian Khusus Kasus Pembegalan di Taman Bumi Wangi

PN Kabupaten Kudus akan memberikan perhatian khusus kepada kasus pembegalan yang menyebabkan ‎korbannya kehilangan tangan.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAKA F PUJANGGA
Ibu korban pembegalan, Siti Cholidah, ‎didampingi tokoh masyarakat Desa Mejobo, Sueb Jamaludin mengambil kendaraan yang disita karena proses persidangan masih berlangsung.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus akan memberikan perhatian khusus kepada kasus pembegalan yang menyebabkan ‎korbannya kehilangan tangan yang terjadi di Taman Bumi Wangi beberapa waktu lalu.

Hal itu terkait permohonan pinjam pakai barang bukti korban berupa sepeda motor yang masih disita aparat.

Kemudian desakan keluarga korban yang meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya juga akan menjadi pertimbangan.

Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono menjelaskan, ‎akan membantu keluarga korban pembacokan, Indra Setiawan untuk bisa menggunakan sepeda motornya yang kini masih disita.

Baca juga: Timsus Pasopati Bergerak Jelang Ramadan, Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Baca juga: Banyak Pedagang Johar Belum Dapat Lapak, Dewan Dorong Pembangunan SCJ Semarang Segera Dimulai

Baca juga: Seleksi 11 Jabatan Kosong di Kendal Dimulai, Bupati Dico Minta Tak Ada Jual Beli Kursi Pejabat

‎"Pinjam pakai barang bukti bisa diakomodir. Surat permohonan akan disampaikan kepada majelis hakim saat persidangan nanti," kata dia, saat menemui keluarga korban, Jumat (18/3/2022).

Kendati demikian, pihaknya juga berpesan kepada keluarga korban agar bersedia menghadirkan sepeda motornya saat dibutuhkan.

"Syaratnya harus bersedia membawa barang bukti saat dibutuhkan dalam ‎persidangan," ujar dia.

‎Diketahui, dua pelaku di bawah umur yang sudah divonis yakni ‎G (15) dan N (17), warga Kabupaten Kudus.

Menurutnya, G mendapatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun penjara, namun hakim memutus tujuh tahun penjara.

Sedangkan N dituntut enam tahun penjara dan hakim memberikan putusan sesuai tuntutan jaksa.

Adapun dua pelaku lainnya, yakni BD (19) warga Desa Gribig dan AZ (18) warga Desa Peganjaran‎, masih dalam proses persidangan yang akan dimulai pada Selasa (22/3/2022) pekan depan.

Singgih menambahkan, putusan hakim terhadap para pelaku di bawah umur itu dinilai sudah adil.

Hal itu karena pasal 365 KUHPidana yang disangkakan kepada pelaku ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Karena pelaku ini masih di bawah umur, putusan hakim setengah dari ancaman hukuman ini dinilai sudah adil," ujarnya.

Sementara itu, ibu korban, Siti Cholidah, menyampaikan terima kasih atas bantuannya PN Kudus dan Kejari Kudus yang telah membantu mengembalikan motor korban yang disita.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved