Berita Semarang

Sedan Hijau Lemon Berpelat K Saksi Kekejaman Pembunuhan Ibu dan Anak, Jasadnya Dibuang di Kolong Tol

Penampakan mobil sedan Mitsubhisi Lancer yang digunakan pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) untuk membuang jasad ibu dan anak di Kota Semarang

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Penampakan mobil sedan Mitsubhisi Lancer warna hijau lemon berpelat nomor K1322BD milik Dony pelaku pembunuhan ibu dan anak di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Penampakan mobil sedan Mitsubhisi Lancer yang digunakan pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) untuk membuang jasad ibu dan anak di Kota Semarang tampak khas.

Mobil itu didominasi warna hijau lemon berpelat nomor K-1322-BD.

Mobil itu menjadi saksi bisu kejamnya pelaku membuang para korban dari atas jembatan tol Semarang–Ungaran KM 425, Pudakpayung, Banyumanik.

Dua korban masing-masing bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Anak korban Sweetha, berinisial MFA usia 5 tahun.

Dua korban dibunuh di waktu dan tempat berbeda.

Baca juga: Banyak Pedagang Johar Belum Dapat Lapak, Dewan Dorong Pembangunan SCJ Semarang Segera Dimulai

Baca juga: Seleksi 11 Jabatan Kosong di Kendal Dimulai, Bupati Dico Minta Tak Ada Jual Beli Kursi Pejabat

Baca juga: Openaire, Tempat Nongkrong Baru di Marina Semarang dengan Konsep Suasana Alam

Jarak pembunuhan antara kedua korban berjarak 16 hari.

Korban MFA dihabisi terlebih dahulu lalu dibuang dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022.

Korban Sweetha dibuang dengan dibungkus sarung, Senin, 7 Maret 2022.

"Saya bunuh mereka berjarak lebih dari dua minggu," ucap pelaku pembunuhan Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Ia mengaku, membuang kedua korban dengan mobilnya tersebut.

Meski dibuang dengan jarak waktu berbeda, cara membuang korban sama.

Yakni korban dimasukkan ke tempat duduk mobil belakang.

Ia masuk tol, lalu berhenti di KM 425, Pudakpayung, Banyumanik.

Ia sengaja memilih membuangnya pada waktu malam hari agar lalu lintas sepi dan tak ada orang yang curiga.

"Saya bunuh anaknya terlebih dahulu, lalu ibunya," katanya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes  Summy Hastry Purwanti menjelaskan, hasil identifikasi dari korban Sweetha diperoleh cara kematian berupa adanya kekerasan tumpul di bagian leher yang menyebabkan mati lemas.

Sedangkan anaknya berinisial MFA usia 5 tahun, pihaknya menemukan tulang dada, tulang kepala, dan kaki.

Baca juga: Demo di Gubernuran, Sri Minta Ganjar Bebaskan Suaminya dari Penjara: Korban Salah Tangkap, Pak!

Baca juga: 51 Pegawai PPPK Non Guru Dilantik, Bupati Arief Rohman Ingatkan Kerja Harus Diniatkan Ibadah

Baca juga: Pergelangan Tangan Korban Putus, PN Kudus Beri Perhatian Khusus Kasus Pembegalan di Taman Bumi Wangi

Tulang-tulang lainnya seperti tangan sudah hancur.

"Data medis sudah cocok dan benar, tapi untuk kepastian identifikasi harus menunggu hasil DNA yang memakan waktu 10 sampai 12 hari sampai selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pelaku pembunuhan ibu dan anak di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang–Ungaran KM 425, Pudakpayung, Banyumanik, berhasil ditangkap.

Dua korban sebelumnya berhasil diidentifikasi polisi masing-masing bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Anak korban berinisial MFA usia 5 tahun.

Setelah mendapatkan identitas korban, Polda Jateng bergerak cepat, hasilnya kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.

Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.

Pelaku merupakan warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.

"Pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika berada di depan kantor Polda Jateng, kami tangkap," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).

Menurut Rahardjo, pelaku adalah seorang nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.

Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.

Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.

Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.

Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.

"Pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.

Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.

Pelaku tega menghabisi dua nyawa, ibu dan anaknya, secara bergiliran.

Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal.

Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah korban di Kota Semarang.

Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak diberi makan, lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.

"Habis itu dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.

Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.

Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.

Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.

Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.

Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.

Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.

Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.

Tersangka juga ketakutan karena didesak  korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.

Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K-1322-BD.

Korban ditempatkan di jok belakang, kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

Baca juga: Pergelangan Tangan Korban Putus, PN Kudus Beri Perhatian Khusus Kasus Pembegalan di Taman Bumi Wangi

Baca juga: Berharap Kinerja Pemerintahan Optimal, Bupati Pati Rotasi Jabatan Dua Kepala Dinas

Baca juga: Jadi Narasumber di PEM Akamigas Blora, Gubernur Aceh Kirim SDM Lokal untuk Tekuni Sektor Migas

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Ini masuk kategori pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved