Berita Blora
Ini Rekomendasi Pemprov Jateng terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora
Ini Rekomendasi Gubernur Jateng untuk Bupati Blora terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), merekomendasikan Bupati Blora, Arief Rohman, untuk memfasilitasi permintaan surat audit forensik Computer Assisted Test (CAT) seleksi perangkat desa (perades) Blora ke Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
Berdasarkan surat per tanggal 16 Maret 2022, Nomor: 180/ 000465 berisi jawaban atas permintaan Forum Perades Gagal Blora kepada Gubernur Jateng untuk membuat surat audit forensik.
Tembusan surat tersebut ditujukan terutama kepada Bupati Blora.
Hal tersebut diketahui pasca-perwakilan peserta perades gagal dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menghadap Kabiro Hukum Pemprov Jateng di Semarang.
Saat ini, surat rekomendasi yang diharapkan peserta perades juga sudah turun.
Ketua Forum Perades Gagal Blora, Budi Ismail mengucapkan rasa syukur atas surat rekomendasi dari Gubernur Jateng yang sudah turun tersebut.
"Selanjutnya, kami akan audiensi dengan Bupati Blora agar surat permintaan audit forensik segera dibuat Bupati," ucapnya, (18/3/2022).
Sementara itu, Ketua PKN, Sukisman yang ikut mendampingi forum mengatakan, PKN selain akan mengawal surat audit forensik juga akan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Gugatan yang akan diajukan PKN fokus berbagai kecurangan dalam seleksi Perades. Bukti yang kami miliki terlalu banyak," terangnya.
PKN tuntut pembatalan hasil seleksi perades
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar istighosah Akbar di Alun-alun Blora, Kamis (17/2/2022).
Warga menuntut pembatalan hasil seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang diduga diwarnai kecurangan.
Ketua PKN Blora, Sukisman mengatakan acara ini merupakan rentetan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar.
Sebab diduga ada kecurangan-kecurangan dalam seleksi perades di Blora.
“Saya niatnya bermunajat kepada Allah SWT semoga dikabulkan dan didengar oleh mereka-mereka,” ucapnya kepada tribunmuria.com di lokasi,
Dikatakannya, pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang tembusannya ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kemendagri, hingga Dirjen PMD.
“Kita bersurat untuk meminta audit forensik, karena kita tidak bisa melakukannya."
"Langkah ini sudah dibenarkan oleh BSSN. Dan informasi yang kita terima Menpan-RB sudah mendisposisikan surat kita dan mengambil langkah-langkah,” terang Sukisman.
Terkait laporan ke pihak kepolisian, pihaknya sudah mendampingi pihak yang merasa dirugikan.
“Contohnya di Desa Cabean, termasuk di desa yang lain terkait dengan SK pengabdian yang tidak sesuai dengan peraturan di perbup (peraturan Bupati)."
"Termasuk kemarin ada 10 desa yang sudah melaporkan ke polisi, sebagian sudah didampingi oleh PKN, karena PKN tidak berdiri sendiri,” jelasnya.
“Untuk mengungkapkan fakta-fakta ini kita membutuhkan menggandeng lawyer,” imuhnya.
Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian, sebab akhirnya ditetapkan dua tersangka dalam kasus perades ini.
“Yang lain-lain segera menyusul. Untuk ditindaklanjuti secepatnya. Secara nyata, bukan memberi harapan kosong,” tegas dia.
Dirinya pun menyayangkan terkait penetapan tersangka yang tidak menyebut orang ataupun inisial.
“Tapi tak menyebut nama, ini perlu diketahui. Padahal harapan kita ingin tahu siapa nama yang menjadi tersangkanya,” keluhnya.
Sukisman menuturkan dalam sistem hukum, aparat kepolisian mempunyai prosedur tetap untuk setiap tingkatan penyelidikan sampai penahanan hingga penuntutan dan pelimpahan ke Kejaksaan.
“Itu wewenang mereka,” ujarnya.
Polisi tetapkan tersangka kecurangan perades
Terpisah, pendamping Lokal Desa (PLD), dan Kepala Desa (Kades) Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, ditahan polisi.
Keduanya, M Ramli (PLD) dan Kasno (Kades), ditahan penyidik Satreksrim Polres Blora lantaran ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, untuk kepentingan seleksi pengisian perangkat desa (perades) beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, membenarkan bahwa keduanya telah ditahan oleh penyidik, sejak kemarin.
"Ya, (ditahan) mulai kemarin," ucap AKP Setiyanto, Senin (21/2/2022).
Keduanya dilaporkan ke Polres Blora oleh warga sebab diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Millik Desa (BUMDes) untuk persyaratan penjaringan tes perangkat desa (Perades).
Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Polres Blora telah menggelar pers rilis di halaman Mapolres Blora, Selasa (15/2/1/2022), berkaitan dengan laporan dugaan adanya kecurangan dan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi pengisian perades.
Dari sejumlah laporan yang telah ditangani, dua di antaranya statusnya naik ke penyidikan, dan polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun, saat itu polisi tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.
"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022) lalu. (kim)