Berita Blora
Ini Rekomendasi Pemprov Jateng terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora
Ini Rekomendasi Gubernur Jateng untuk Bupati Blora terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Keduanya, M Ramli (PLD) dan Kasno (Kades), ditahan penyidik Satreksrim Polres Blora lantaran ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, untuk kepentingan seleksi pengisian perangkat desa (perades) beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, membenarkan bahwa keduanya telah ditahan oleh penyidik, sejak kemarin.
"Ya, (ditahan) mulai kemarin," ucap AKP Setiyanto, Senin (21/2/2022).
Keduanya dilaporkan ke Polres Blora oleh warga sebab diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Millik Desa (BUMDes) untuk persyaratan penjaringan tes perangkat desa (Perades).
Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Polres Blora telah menggelar pers rilis di halaman Mapolres Blora, Selasa (15/2/1/2022), berkaitan dengan laporan dugaan adanya kecurangan dan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi pengisian perades.
Dari sejumlah laporan yang telah ditangani, dua di antaranya statusnya naik ke penyidikan, dan polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun, saat itu polisi tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.
"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022) lalu. (kim)