Berita Blora

Ini Rekomendasi Pemprov Jateng terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora

Ini Rekomendasi Gubernur Jateng untuk Bupati Blora terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Surat rekomendasi Pemprov Jateng ke Bupati Blora terkait untuk memfasilitasi permintaan surat audit forensik ke BSSN. 

Dikatakannya, pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang tembusannya ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kemendagri, hingga Dirjen PMD. 

“Kita bersurat untuk meminta audit forensik, karena kita tidak bisa melakukannya."

"Langkah ini sudah dibenarkan oleh BSSN. Dan informasi yang kita terima Menpan-RB sudah mendisposisikan surat kita dan mengambil langkah-langkah,” terang Sukisman.

Terkait laporan ke pihak kepolisian, pihaknya sudah mendampingi pihak yang merasa dirugikan.

“Contohnya di Desa Cabean, termasuk di desa yang lain terkait dengan SK pengabdian yang tidak sesuai dengan peraturan di perbup (peraturan Bupati)."

"Termasuk kemarin ada 10 desa yang sudah melaporkan ke polisi, sebagian sudah didampingi oleh PKN, karena PKN tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

“Untuk mengungkapkan fakta-fakta ini kita membutuhkan menggandeng lawyer,” imuhnya.

Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian,  sebab akhirnya ditetapkan dua tersangka dalam kasus perades ini.

“Yang lain-lain segera menyusul. Untuk ditindaklanjuti secepatnya. Secara nyata, bukan memberi harapan kosong,” tegas dia.

Dirinya pun menyayangkan terkait penetapan tersangka yang tidak menyebut orang ataupun inisial.

“Tapi tak menyebut nama, ini perlu diketahui. Padahal harapan kita ingin tahu siapa nama yang menjadi tersangkanya,” keluhnya.

Sukisman menuturkan dalam sistem hukum, aparat kepolisian mempunyai prosedur tetap untuk setiap tingkatan penyelidikan sampai penahanan hingga penuntutan dan pelimpahan ke Kejaksaan.

“Itu wewenang mereka,” ujarnya.

Polisi tetapkan tersangka kecurangan perades

Terpisah, pendamping Lokal Desa (PLD), dan Kepala Desa (Kades) Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, ditahan polisi.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved