Berita Jateng

Demo di Gubernuran, Sri Minta Ganjar Bebaskan Suaminya dari Penjara: Korban Salah Tangkap, Pak!

Merasa Suaminya Korban Salah Tangkap, Sri Ditemani Puluhan Warga Demak Minta Keadilan ke Ganjar

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Faisal M Affan
Sejumlah warga dari Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak melakukan aksi solidaritas menuntut keadilan hukum di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/3/2022). Salah satu peserta aksi, Sri Rahayu, mengatakan aksi tersebut untuk meminta pemerintah membantu membebaskan suaminya yang merupakan korban salah tangkap. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sebanyak puluhan orang tiba-tiba menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan No.9, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (17/3/2022).

Puluhan orang tersebut mengaku warga yang tinggal di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Tujuan mereka mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah, ternyata untuk melakukan aksi solidaritas terhadap tetangga mereka.

Menurut penurutan Sri Rahayu, aksi yang dilakukan itu untuk menuntut keadilan suaminya yang ditangkap oleh pihak Polres Jakarta Barat, pada 19 Mei 2021.

Suaminya diduga melakukan tindak pidana perampokan di dua tempat di Jakarta Barat.

"Dari informasi yang polisi sampaikan kepada saya. Perampokan terjadi pada tanggal 14 Maret dan 2 April 2021 di Jakarta Barat."

"Padahal, di hari itu suami saya sedang mengadakan acara di rumah," tegasnya.

Dari kronologis yang disampaikan oleh Sri, pada tanggal 14 Maret 2021 suaminya yang bernama Japar Bin Makpul, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB sedang mengadakan acara syukuran di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Lokasi syukuran yang dilakukan oleh Japar tidak jauh dari tempat tinggalnya. Adapun, dalam acara tersebut dihadiri sebanyak 25 warga setempat.

"Waktu itu ada pak Mahali, Saroso, Sudarno, dan 22 warga lain yang tidak bisa saya sebut satu per satu."

"Lalu setelah selesai syukuran, suami saya pergi ke musala Al Kharomah untuk melaksanakan salat dzuhur," terangnya.

Kemudian pada hari Jumat, 2 April 2021, menurut keterangan istrinya, Japar pada pukul 07.30 WIB pergi ke Pasar Mranggen untuk membeli air mineral dan rokok bersama Mahali.

Rokok dan air mineral tersebut akan digunakan untuk acara pengajian di muala Al Kharomah yang dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB.

Kemudian kedua barang tersebut diberikan kepada seorang warga yang bernama Sugito.

"Saat itu ada pak Abdul Rokhim yang sedang memasang tenda di musala."

"Kemudian pukul 11.30 WIB, keduanya pergi menuju ke masjid Miftahul Huda untuk melaksanakan sholat Jumat."

"Sesampainya pulang dari masjid, suami saya ke Pasar Mranggen untuk memantau juru parkir hingga pukul 15.00 WIB," bebernya.

Dari kedua kronologis kejadian yang disampaikan oleh Sri, kecil kemungkinan Japar melakukan perampokan yang ada di Jakarta Barat.

Maka, pihaknya menduga suaminya merupakan korban salah tangkap.

"Bahkan dari info yang saya dapat, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku perampokan adalah Tego Lelono, Bagong (DPO), Jimmy, dan Ardy Wijaya alias Achiu yang merupakan otak pelaku perampokan di Jakarta Barat," tutur Sri.

Bahkan dari surat pernyataan yang dibuat oleh dua pelaku, Tego Lelono dan Jimmy, menyatakan Japar tidak berada di tempat kejadian perampokan.

Namun anehnya, lanjut Sri, justru otak pelakunya dibebaskan oleh pihak kepolisian.

"Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, keterangan enam saksi diabaikan oleh jaksa penuntut umum yang bernama Khareza dan hakim persidangan yang bernama Novita Riama, Iwan Wardhana, dan Ade Samitra," tambahnya.

Maka, dari hasil persidangan tersebut korban yang bernama Japar mendapatkan vonis hukuman pidana selama tiga tahun.

Terlebih, suami Sri tersebut juga sempat mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian untuk mengakui perbuatannya.

"Saya yakin suami saya adalah korban salah tangkap. Maka, kami dari pihak keluarga, tetangga, dan teman-teman meminta keadilan kepada Gubernur Jawa Tengah."

"Sebab selama ini tidak ada titik terang dari upaya mencari keadilan yang sudah kami lakukan," pungkasnya.(afn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved