Berita Karanganyar
Suminem, Warga Karanganyar Ternyata Korban Penganiayaan yang Dilakukan Suami Sirinya
Suminem (52) ternyata menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, SJ (44), warga Kelurahan Popongan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Moch Anhar
Sepulang dari masjid, tersangka memberitahu Ketua RT setempat bahwa istrinya meninggal dunia dan meminta tolong mencarikan modin untuk mengkafani korban dan mencarikan ambulance.
Kemudian korban dimakamkan di TPU Munggur Bejen pada Jumat (4/3/2022).
Saat itu tersangka tidak memberitahukan pemakaman itu kepada keluarga korban yang berada di Desa Harjosari Kecamatan Karangpandan.
Baca juga: Pemkab Jepara Mulai Gelar Tender Konstruksi pada Triwulan Pertama, Kabag PBJ: Sesuai Prosedur
Baca juga: Harga Bahan Pokok Mulai Naik Jelang Ramadan, Hendi Minta Pedagang Jangan Mrema Berlebihan
Polisi kemudian mengamankan tersangka selang beberapa hari kemudian.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, jarik, dan selimut juga telah diamankan oleh polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)