Berita Karanganyar
Suminem, Warga Karanganyar Ternyata Korban Penganiayaan yang Dilakukan Suami Sirinya
Suminem (52) ternyata menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, SJ (44), warga Kelurahan Popongan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Suminem (52) ternyata menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, SJ (44), warga Kelurahan Popongan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Diberitakan sebelumnya, makam Suminem yang berada di TPU Munggur Kelurahan Bejen Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dibongkar untuk keperluan autopsi pada Senin (7/3/2022).
Pembongkaran makam tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga Suminem.
Kemudian Polres Karanganyar menggandeng Tim Biddokkes Polda Jateng untuk melakukan autopsi terhadap jenazah tersebut.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Mulai Naik Jelang Ramadan, Hendi Minta Pedagang Jangan Mrema Berlebihan
Baca juga: Ariraya Terpilih Jadi Nahkoda AFK Blora, Prioritaskan Tiga Program Ini
Baca juga: Tekan Stunting di Kota Pekalongan, Ini Cara Ketua TP PKK Inggit Soraya
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda Jateng.
Kendati demikian dari hasil penyelidikan dengan memeriksa sejumlah 13 saksi, Suminem diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh SJ yang merupakan suami siri korban.
"Ada sekitar 13 saksi yang diperiksa, termasuk suami siri korban. Hasil yang kita dapatkan memang dugaan sementara, Suminem meninggal dunia lantaran sebelumnya menjadi korban kekerasan," katanya saat dihubungi TribunMuria.com, Senin (14/3/2022).
Saat ini SJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Karanganyar.
Dari pemeriksaan, diketahui penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Popongan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar pada Jumat (4/3/2022) pukul 11.00.
Dia menceritakan, pelaku dan korban saling kenal pada 2018 lalu.
Korban curhat kepada tersangka bahwa keluarganya tidak harmonis.
Kemudian korban dan suaminya cerai pada 2020.
Setelah cerai, korban lantas menjalin hubungan asmara dengan tersangka tanpa ikatan pernikahan dan tinggal di kontrakan yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
"Minggu (27/2/2022) pukul 08.00, korban mengeluh sakit dan kondisinya lemas. Tersangka mengantarkan korban periksa ke dokter klinik wilayah Kelurahan Jungke Kecamatan Karanganyar.
Sepulang periksa, kemudian tersangka membawa ke rumah orang tuanya yang ada di Popongan," terangnya.
Baca juga: Ariraya Terpilih Jadi Nahkoda AFK Blora, Prioritaskan Tiga Program Ini
Baca juga: Tekan Stunting di Kota Pekalongan, Ini Cara Ketua TP PKK Inggit Soraya
AKP Kresnawan mengungkapkan, tersangka merawat korban selama berada di rumah orang tuanya.
Termasuk memberi makan dan mengantarkan ke kamar mandi.
Penganiayaan itu bermula saat korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi karena ingin buang air besar.
Tersangka mengantarkan korban buang air besar sebanyak dua kali ke kamar mandi.
Lantaran kesal, tersangka akhirnya membiarkan korban buang air besar di tempat tidur.
Lanjutnya, tersangka yang merasa frustasi, kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Mengingat saat itu jatuh tempo membayar angsuran dan tersangka tidak bisa bekerja selama merawat korban.
"Posisi korban bersandar di kaki kiri tersangka. Tersangka menendang menggunakan lutut mengenai wajah korban. Kepala bagian belakang dan atas korban mengenai tembok," jelasnya.
Bahkan ketika saat tersangka mengangkat korban untuk keluar kamar mandi, terang Kasatreskrim Polres Karanganyar, kepala korban sempat membentur tembok kamar mandi.
Tersangka kemudian membawa korban ke dipan.
Setelah itu korban ditawari makan bubur dan minum oleh tersangka.
Saat tersangka memberi makan bubur, korban batuk dan akhirnya meninggal dunia.
"Tersangka sempat mengecek nafas korban menggunakan tangan untuk memastikan kembali. Tidak merasakan detak jantung dan kaki korban terasa dingin," ungkapnya.
Setelah sempat memandikan korban seorang diri, tersangka kemudian meninggalkan korban, pergi ke masjid untuk salat jumat.
Sepulang dari masjid, tersangka memberitahu Ketua RT setempat bahwa istrinya meninggal dunia dan meminta tolong mencarikan modin untuk mengkafani korban dan mencarikan ambulance.
Kemudian korban dimakamkan di TPU Munggur Bejen pada Jumat (4/3/2022).
Saat itu tersangka tidak memberitahukan pemakaman itu kepada keluarga korban yang berada di Desa Harjosari Kecamatan Karangpandan.
Baca juga: Pemkab Jepara Mulai Gelar Tender Konstruksi pada Triwulan Pertama, Kabag PBJ: Sesuai Prosedur
Baca juga: Harga Bahan Pokok Mulai Naik Jelang Ramadan, Hendi Minta Pedagang Jangan Mrema Berlebihan
Polisi kemudian mengamankan tersangka selang beberapa hari kemudian.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, jarik, dan selimut juga telah diamankan oleh polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)