Berita Pati
Ombudsman Jateng Investigasi Dugaan Maladministrasi Pembongkaran Lorok Indah Pati, Ini Hasilnya
Dugaan Maladministrasi Pembongkaran LI Pati Ombudsman Jateng Investigasi Dugaan Maladministrasi Pembongkaran Lorok Indah Pati, Ini Hasilnya
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, merilis tindak lanjut laporan masyarakat Pati terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Pemerintah Kabupaten Pati atas pembongkaran bangunan di Kawasan Lorok Indah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan bahwa Ombudsman telah selesai menindaklanjuti laporan masyarakat Pati.
Berdasarkan serangkaian hasil investigasi, temuan fakta-fakta di lapangan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyimpulkan tidak ditemukan terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada proses pembongkaran bangunan di Kawasan Lorok Indah oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca juga: Bangunan Terakhir di Lorong Indah Pati Akhirnya Dirobohkan, Haryanto: Kami Tak Tebang Pilih
Baca juga: Lorong Indah Tinggal Kenangan, Semua Bangunan Eks Lokalisasi LI Digusur Habis Rata dengan Tanah
Baca juga: Meski Diwakafkan, Eks Bangunan Karaoke Permata Lorong Indah Pati Tetap akan Dibongkar, Mengapa?
Dari hasil pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, didapati bahwa telah ada tahapan sosialisasi oleh Satpol PP Pati tanggal 30 Juli 2021 melalui surat Nomor 590/4063, kemudian terbit SP1, SP2, SP3, surat perintah bongkar,
Surat Keputusan Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah oleh Dinas DPU PR Kabupaten Pati Nomor 360/27838 tanggal 31 Desember 2021.
Hal itu telah sesuai sesuai prosedur Pasal 104 Perda Pati Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
"Selanjutnya dilakukan proses penertiban Lorok Indah yang dilaksanakan oleh Satpol PP pada tanggal 3 Februari 2022," lanjut Farida.
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, hasil pemeriksaan Ombudsman tidak ditemukan adanya maladministrasi dan Ombudsman telah menutup laporan tersebut.
Ombudsman menyampaikan bahwa Bupati Pati berkomitmen akan memberikan respon tanggapan secara tertulis atas surat permohonan audiensi dan aspirasi Pelapor tanggal 6 Oktober 2021 tersebut melalui surat Nomor: 180/273.1 tanggal 29 Januari 2022 yang pada intinya bahwa terkait dengan permohonan untuk tidak dilakukan pembongkaran atas bangunan yang ada di Lorok Indah tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan Bangunan tersebut berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mana lahan tersebut harus dilindungi.
Bahwa selain itu, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan di lokasi tersebut digunakan untuk melakukan usaha tanpa perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas hal tersebut Siti Farida menyampaikan bahwa Bupati Pati telah memberikan pelayanan publik dan memberikan kepastian penyelesaian atas laporan Pelapor”, tegasnya.
Adapun komitmen Bupati Pati terkait upaya solusi kepada penghuni Lorok Indah adalah dengan memberikan bimbingan dan pembinaan.
Bagi yang berkeinginan melakukan usaha akan diberikan fasilitasi berupa pelatihan keterampilan kerja yang akan dilaksanakan oleh Balai Latihan Kerja.
Usaha Laundry dapat diberikan job sebesar 50