Berita Jepara

Tersangka Miras Maut di Jepara Kompak Akui Dapat Pasokan dari Penjual Online, Polisi Lakukan Ini

Tersangka Penjual Miras Maut di Jepara Kompak Akui Dapat Pasokan dari Penjual Online, Polisi Lakukan Ini

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Dua remaja di Kecamataan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak miras oplosan, belum lama ini. Polisi menetapkan dua orang penjual miras oplosan berinisial S dan BS, sebagai tersangka. Kini kedua penjual miras oplosan maut tersebut terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dua tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan mengaku mendapatkan stok barang dari penjual online di media sosial (medsos).

Hal ini menunjukkan bisnis penjualan miras oplosan telah merambah di dunia digital. 

Orang yang mau berbisnis barang haram tidak kesulitan untuk mendapatkan barang tersebut.

Imbasnya peredaran miras oplosan tidak terontrol dan berakibat fatal menimbulkan korban jiwa.

Di Kabupaten Jepara, pada Februari 2022, tercatat 11 orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. 

9 korban korban membeli miras oplosan di warung milik tersangka Wiwik (38) di Dukuh Plosa, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo. 

Dan 2 korban lain membeli miras oplosan di warung milik tersangka S di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Hasil penelusuran pihak kepolisian diketahui tersangka S ini mendapatkan miras oplosan dari tersangka BS.

Tersangka BS (25) mengaku mendapatkan miras oplosan jenis gingseng dari Kabupaten Pati.

Kepada polisi, pria asal Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan ini mengaku membeli dari seorang bernama Raran melalui media sosial.

”Harga miras oplosan Rp30.000,” katanya kepada polisi.

Hal yang sama juga diungkapkan tersangka Wiwik.

Ia mengaku mendapatkan pasokan miras oplosan dari Kota Depok.

Ia membeli barang haram itu melalui onlineshop. 

Selain dari kota tersebut, pemilik warung Angkringan 2 jiwo itu mengaku mendapatkan stok barang oplosan dari Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara dan dari Kota Semarang.

Menanggapi hal ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan cyber untuk melakukan patroli cyber.

”Kami juga harus koordinasi dengan satuan atas karena yang memiliki kelengkapan dari satuan atas,” terang dia, Sabtu (5/3/2022).

Satreskrim Polres jepara, tutur dia, akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindak peredaran atau penjual miras oplosan di medsos. (yun)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved