Berita Jepara

Tersangka Miras Maut di Jepara Kompak Akui Dapat Pasokan dari Penjual Online, Polisi Lakukan Ini

Tersangka Penjual Miras Maut di Jepara Kompak Akui Dapat Pasokan dari Penjual Online, Polisi Lakukan Ini

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Dua remaja di Kecamataan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak miras oplosan, belum lama ini. Polisi menetapkan dua orang penjual miras oplosan berinisial S dan BS, sebagai tersangka. Kini kedua penjual miras oplosan maut tersebut terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Menanggapi hal ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan cyber untuk melakukan patroli cyber.

”Kami juga harus koordinasi dengan satuan atas karena yang memiliki kelengkapan dari satuan atas,” terang dia, Sabtu (5/3/2022).

Satreskrim Polres jepara, tutur dia, akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindak peredaran atau penjual miras oplosan di medsos. (yun)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved