Kriminal dan Hukum

Kasus Penemuan Mayat di Persawahan Cepu Terungkap, Korban Dihabisi saat Tagih Piutang Rp2,5 Juta

Penemuan Mayat di Persawahan Cepu Terungkap, Korban Dihabisi saat Tagih Piutang Rp2,5 Juta. terlilit utang rp2,5 juta warga pacitan bunuh warga blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Polres Blora
Kapolres Blora AKBP, Aan Hardiansyah (depan tengah), saat konferensi pers didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowan, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, di Mapolres Blora, Jumat (4/3/2022). 

Sudar, warga Kedungtuban dihabisi oleh seorang warga Kabupaten Pacitan, lantaran perkara utang-piutang Rp2,5 juta. Mayat Sudar dibuang di area persawahan Kecamatan Cepu. Sementara, motor korban dan barang lain dikuburkan tersangka di area persawahan di Bojonegoro.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Lantaran terlilit hutang sebesar Rp2,5 juta, Nurhadi warga kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tega menghabisi Sudar warga Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Tersangka bernama Nurhadi ini berhasil diamankan petugas gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, bersama anggota unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah. 

Tersangka ditangkap petugas pada Selasa (22/2/2022) saat berada di wilayah Kelurahan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan warga pada hari Rabu (16/2/2022) lalu ke Polsek Cepu.

"Kala itu, warga melaporkan adanya penemuan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di area persawahan, ikut Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora," ucap Kapolres Blora saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jumat (4/3/2022). 

Dikatakannya, seusai menerima laporan, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP), dibantu tim Inafis Polres Blora. 

"Diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora," ungkapnya. 

Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. 

"Diduga korban dihabisi tersangka menagih piutang Rp2,5 juta," ujarnya. 

Kronologi penangkapan

Disampaikannya, kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB tim gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

"Yakni berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku."

"Serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol," beber Kapolres Blora.

Tak hanya itu, Honda beat milik korban yang di bawa pelaku pun dikubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

"Tersangka dijerat Pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved