Rabu, 22 April 2026

Berita Blora

Pungli Pasar Cepu, Mantan Kadinas Dindagkop dan UMKM Blora Divonis Bui 1 Tahun oleh Pengadilan

Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Cepu akhirnya divonis oleh Pengadilan.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
Sarmidi, Mantan Kepala Dinas Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora, saat akan dibawa ke Rutan Blora dari kantor Kejaksaan Negeri Blora. 

"Sekarang kerugian negara tidak ada dan diakui khas daerah. Berarti itu legal. Ada PP dan Permendagrinya. Dan masuk rekening khas daerah," terangnya.

Menurutnya, Pemkab Blora beruntung memperoleh kekayaan Rp 860 juta.

“Saya sangat prihatin dengan Kejaksaan Negeri Blora sebagai forum Pemda yang tidak mengamankan khas daerah, malah mengorbankan pegawai yang berjasa memasukkan ke khas daerah," ucapnya.

"Kan pak Sarmidi yang memerintahkan kepada yang membawa uang untuk dimasukkan ke khas daerah,” tambahnya.

Baca juga: Perbaikan Infrastruktur Butuh Biaya Besar, Pemkab Blora Pilih Pinjam Rp 150 Miliar di Bank Jateng

Baca juga: Buka Hotline Layanan Aduan Anggota Polisi Nakal, Bidpropam Polda Jateng Terima 80 Laporan Warga

Atas putusan tersebut, Sugiyarto mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sebab masih perlu komunikasi dengan kliennya.

“Yang pasti ini pelajaran bagi Kejaksan Negeri Blora. Kalau mengikuti alur pikiran hakim mestinya pedagang juga dijerat,” tandasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved