Berita Blora
Pungli Pasar Cepu, Mantan Kadinas Dindagkop dan UMKM Blora Divonis Bui 1 Tahun oleh Pengadilan
Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Cepu akhirnya divonis oleh Pengadilan.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
"Sekarang kerugian negara tidak ada dan diakui khas daerah. Berarti itu legal. Ada PP dan Permendagrinya. Dan masuk rekening khas daerah," terangnya.
Menurutnya, Pemkab Blora beruntung memperoleh kekayaan Rp 860 juta.
“Saya sangat prihatin dengan Kejaksaan Negeri Blora sebagai forum Pemda yang tidak mengamankan khas daerah, malah mengorbankan pegawai yang berjasa memasukkan ke khas daerah," ucapnya.
"Kan pak Sarmidi yang memerintahkan kepada yang membawa uang untuk dimasukkan ke khas daerah,” tambahnya.
Baca juga: Perbaikan Infrastruktur Butuh Biaya Besar, Pemkab Blora Pilih Pinjam Rp 150 Miliar di Bank Jateng
Baca juga: Buka Hotline Layanan Aduan Anggota Polisi Nakal, Bidpropam Polda Jateng Terima 80 Laporan Warga
Atas putusan tersebut, Sugiyarto mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sebab masih perlu komunikasi dengan kliennya.
“Yang pasti ini pelajaran bagi Kejaksan Negeri Blora. Kalau mengikuti alur pikiran hakim mestinya pedagang juga dijerat,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Sarmidi-23.jpg)