Berita Blora
Pungli Pasar Cepu, Mantan Kadinas Dindagkop dan UMKM Blora Divonis Bui 1 Tahun oleh Pengadilan
Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Cepu akhirnya divonis oleh Pengadilan.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Cepu akhirnya divonis oleh Pengadilan.
Mereka adalah Sarmidi, (Mantan Kepala Dinas Dindagkop dan UMKM Kabupaten Blora), Warso (mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Kabupaten Blora), Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun).
Sidang putusannya pun sudah digelar hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyono mengatakan majelis hakim sudah menjatuhkan vonis hari ini.
Baca juga: Ada Pulau Baru di Pesisir Semarang, Luas Satu Lapangan Sepak Bola, Isinya Sampah Semua
Baca juga: Masih Berada di Bali, Kapten Tim PSIS Semarang Wallace Costa Turut Ucapkan Hari Raya Nyepi
Sarmidi divonis 1 tahun kurungan penjara, Warso dan Sofaat masing-masing 1 tahun 3 bulan.
Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta.
“Sangat menyayangkan putusan hakim. Untuk banding masih pikir-pikir dalam satu minggu ini,” ucapnya saat dihubungi TribunMuria.com, Rabu (2/3/2022).
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Pertimbangannya, seorang ASN tidak bisa memberikan contoh yang baik.
Untuk Sarmidi dan Warso saat ini sudah diberhentikan sementara.
Meski dibebastugaskan dari jabatannya, Warso dan Sarmidi tetap mendapat separuh haknya yakni 50 % gaji dari penghasilan terakhir yang diterima.
Sementara itu, Sugiyarto, kuasa hukum Sarmidi, mengaku, kliennya divonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara Sofaat dan Warso divonis 1 tahun 3 bulan.
Dikatakannya, untuk uang kembali ke khas daerah. Penyidikan dilakukan setelah uang dikembalikan ke khas daerah.
“Dengan demikian, mestinya yang adil dan sesuai fakta harusnya bebas,” ucapnya melalui sambungan telepon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Sarmidi-23.jpg)